Dinilai Lalai Tanggulangi Banjir, Anies Baswedan Akan Digugat

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS, Jakarta – Tim Advokasi Korban Banjir DKI Jakarta 2020 bersama masyarakat akan melayangkan gugatan class action atau gugatan perwakilan kelompok kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Gugatan tersebut dilayangkan lantaran banjir yang menelan korban jiwa.

BNPB mencatat hingga saat ini 60 orang dinyatakan meninggal dunia, dua orang lainnya hilang. Anies dinilai akibat ketidakmampuan. Anies juga dinilai lalai menanggulangi banjir Jakarta.

Tim Advokasi Korban Banjir DKI Jakarta 2020, Diarson Lubis membenarkan bahwa pihaknya yang akan mengakomodir gugutan class action bagi warga Jakarta.

Diarson mengklaim kekinian telah menerima pendaftar dari beberapa warga Jakarta yang akan ikut menggugat.

“Iya benar. Sudah ada beberapa orang yang mendaftar gugatan,” kata Diarson dikonfirmasi wartawan, Minggu (05/01/2020).

Diarson menjelaskan gugatan perdata tuntutan ganti rugi dengan mekanisme class action ini merupakan salah satu langkah hukum yang dapat ditempuh oleh para korban banjir Jakarta.

Dia berharap dengan adanya gugatan tersebut dapat memberikan efek jera bagi pemangku kebijakan untuk tidak lalai dalam menanggulangi banjir.

Adapun, Diarson menyampaikan bagi warga Jakarta yang ingin mendaftarkan diri sebagai penggugat cukup menyertakan identitas dirinya sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta. Kemudian, mereka juga harus menyertakan jumlah perkiraan kerugian materil beserta bukti-bukti foto dari kerugian tersebut.

 

- Advertisement -

Berita Terkini