Penyederhanaan Birokrasi, Jabatan Administrasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/ Kota

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Jakarta – Presiden Republik Indonesia pada Sidang Paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia tanggal 20 Oktober 2019, telah disampaikan pidato pelantikan yang salah satu arahannya adalah perlunya dilakukan penyederhanaan birokrasi pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah menjadi hanya 2 (dua) level dan mengganti/mengalihkan jabatan tersebut kepada jabatan fungsional yang berbasis keahlian/keterampilan dan kompetensi tertentu.

Menteri Dalam Negeri (Medagri) mengatakan Jabatan Administrasi yang terdiri atas Jabatan Administrator (Eselon III), Jabatan Pengawas (Eselon IQ) merupakan jabatan yang terdampak akibat kebijakan penyederhanaan birokrasi dialihkan ke dalam jabatan fungsional yang sesuai dengan bidang dan tugas jabatan fungsionalnya dengan memperhatikan jenjang jabatan, kelas jabatan, dan penghasilan pejabat fungsional yang bersangkutan.

“Berdasarkan hal tersebut, dalam rangka implementasi peran Kementerian Dalam Negeri sebagai Koordinator Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Korbinwas Pemda) sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 8 dan Pasal 373 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta dalam Pasal 11 dan Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, serta dengan memperhatikan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 384 Tahun 2019 tanggal 13 November 2019 Tentang Langkah Strategis dan Konkret Penyederhanaan Birokrasi,” jelas Tito.

Namun, kata Tito, penyederhanaan Birokrasi pada Pemerintah Kabupaten/Kota menjadi hanya 2 (dua) level yaitu Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) dan Jabatan Administrator (Eselon III), kecuali pada Jabatan Pengawas (Eselon IQ) tertentu yang masih diperlukan.

“Penyederhanaan birokrasi pada Jabatan Pengawas (Eselon IV), tidak dilakukan terhadap jabatan yang memiliki tugas dan fungsi sebagai Kepala Satuan Kerja dengan kewenangan dan tanggungjawab dalam penggunaan anggaran atau pengguna barang/jasa dan Jabatan yang memiliki tugas dan fungsi yang berkaitan dengan kewenangan/otoritas, legalisasi, pengesahan Persetujuan dokumen atau kewenangan kewilayahan,” terangnya.

Sambungnya, jabatan yang memiliki kriteria dan syarat lain yang bersifat khusus berdasarkan usulan masing-masing Pemerintah Daerah.

“Pemerintah Daerah segera melakukan identifikasi jabatan fungsional yang relevan dan setara dengan Jabatan Pengawas (Eselon IV) yang berpotensi dihapus,” jelas Tito Karnavian.

- Advertisement -

Berita Terkini