BPD Desa Bangunsari, Melarang Warga Tangkap Ikan Gunakan Setrum

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Ciamis – Badan Permusyawarahan Desa (BPD) Desa Bangunsari, Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, menghimbau dan melarang warga masyarakat melakukan penangkapan ikan di perairan umum dengan cara menyetrum, atau menggunakan bahan kimia berbahaya.

Mereka yang melanggar akan dilaporkan ke Pemerintah Desa, lalu dilaporkan ke pihak Kepolisian, bahkan bisa juga dipidanakan

“Bagi yang gemar menangkap ikan di perairan umum dengan cara menyetrum, maupun menggunakan bahan kimia berbahaya seperti apotas (potassium sianida) ada sanksi dan ancaman pidana menanti,” ujar Ketua BPD Desa Bangunsari, Dadang Sujana, usai melakukan kegiatan Sosialisasi Rencana Penerapan UU Perikanan, dan Penebaran Ikan Lele di Saluran Selokan Jaham, Dusun Loasari, Desa Bangunsari, Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Selasa (20/08/2019).

Lanjut Dadang, pihaknya akan terus melakukan penyuluhan dan sosialiasi kepada warga masyarakat, agar tidak ada lagi warga yang menangkap ikan dengan menggunakan setrum atau obat kimia. Hal ini dilakukan agar kondisi lingkungan tidak rusak.

BPD Desa Bangunsari, Melarang Warga Tangkap Ikan Gunakan Setrum
Dadang Sujana Sosialisasi Rencana Penerapan UU Perikanan

Selain gencar melakukan penyuluhan dan sosialisasi kepada warga masyarakat, BPD Desa Bangunsari, juga terus melakukan koordinasi dengan pihak Pemerintah Desa Bangunsari, untuk sama-sama mengeluarkan Perdes, tentang larangan penangkapan ikan di saluran umum dengan menggunakan strum dan bahan kimia berbahaya.

“Kami bersama Pemerintah Desa Bangunsari, akan merumuskan Perdes tentang larangan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan kimia berbahaya, dan strum, serta menggandeng aparat penegak hukum, untuk melakukan penindakan jika ada oknum yang kedapatan melakukan penangkapan ikan dengan cara yang dilarang oleh Pemerintah Desa Bangunsari,” tandasnya. Berita Ciamis, BQ

- Advertisement -

Berita Terkini