Kejagung Tunda Eksekusi Baiq Nuril

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Jakarta – Kejaksaan Agung RI menunda eksekusi terdakwa mantan pegawai honorer SMAN 7 Mataram, Baiq Nuril Maknun terkait tindak kasus UU ITE. Hal inipun membuat Nuril merasa lega.

“Saya lega setelah mendengar kabar dari Kejaksaan Agung, saya langsung teriak, dua kali malah, tetapi saya maunya teriak yang lebih keras di pantai, biar lega, biar tumpah semua,” kata Nuril saat jumpa pers di Fakultas Hukum Universitas Mataram, Selasa (20/11/2018).

Nuril menyatakan rasa syukurnya dan berterima kasih kepada semua pihak yang telah mendukungnya, termasuk Presiden Joko Widodo.

“Saya sangat bahagia beliau merespon surat yang saya dan putra saya buat, rupanya beliau mendengar apa yang kami harapkan. Saya bangga beliau mendukung saya mencari keadilan,” ujarnya.

Kuasa Hukum Nuril, Joko Jumadi mengatakan, pihaknya tetap menunggu salinan putusan Mahkamah Agung atas kasus UU ITE yang menjerat kliennya.

Hal ini dilakukan agar kliennya segera mengajukan peninjuan kembali (PK). Pihaknya juga mengapresiasi Kejagung yang menunda pelaksanaan eksekusi hingga adanya putusan PK.

“Hanya saja kami butuh kejelasan secera tertulis, bukan hanya statement dari Kejagung, tetapi juga pernyataan resmi secara tertulis. Dengan demikian, kami benar benar yakin bahwa penundaan eksekusi itu juga memiliki kekuatan hukum,” kata Joko.

Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka yang mendampingi Nuril mengatakan, Presiden tidak dapat mengintervensi proses hukum. “Seorang presiden tidak akan mengintervensi proses hukum, saya yakin Pak Jokowi berpegang pada prinsip itu, tetapi juga memberikan dukungan moral itu penting,” kata Rieke.

Terdakwa sebelumnya terbukti melanggar Pasal 27 ayat (1) UU ITE 19 Tahun 2016 dengan hukuman enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan penjara.

Nuril diputus bersalah setelah MA memenangkan kasasi yang diajukan penuntut umum atas putusan bebas Pengadilan Negeri Mataram. MA memutuskan Nuril bersalah telah melanggar Pasal 27 ayat 1 UU ITE karena dianggap menyebarkan informasi elektronik yang mengandung muatan asusila.

Atas putusan tersebut, Nuril yang telah bebas terancam kembali dipenjara dengan hukuman enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta. Jika pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Kasus Nuril merebut simpati banyak pihak. Sebab, Baiq Nuril merupakan korban dalam kasus pelecehan seksual. Dia merasa dilecehkan atas telepon dari Kepala Sekolah yang menceritakan mengenai kehidupan seksualnya. Dia terjerat UU ITE karena dianggap telah menyebarluaskan rekaman pembicaraan itu. (Kompas)

- Advertisement -

Berita Terkini