ICMI Muda Desak Presiden Batalkan MoU TNI dan Polri

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Bandung – Adanya Nota kesepahaman TNI dan Polri Nomor B/2/2018 dan Nomor Kerma/2/I/2018 yang ditandatangani oleh KAPOLRI, Tito Karnavian dan Panglima TNI Hadi Tjahjanto tertanggal 23 Januari 2018 banyak menuai penolakan.

Sebab TNI di seret masuk kedalam ruang-ruang tugas yang sebenarnya merupakan ranah utama kepolisian. Ruang lingkup Tugas Perbantuan TNI kepada pihak kepolisian yang ditandatangani dalam Mou tersebut adalah untuk mengerahkan pasukan TNI untuk membantu kepolisian dalam menghadapi unjuk rasa dan mogok kerja, menghadapi kerusuhan massa, menangani konflik sosial, mengamankan kegiatan masyarakat dan atau pemerintah di dalam negeri yang bersifat lokal, nasional maupun internasional yang mempunyai kerawanan dan situasi lain yang memerlukan bantuan sesuai peraturan perundang-undangan.

Ketua Presidium Majelis Pimpinan Ikatan Cendekiawan Muslim Se-Indonesia Muda Pusat (ICMI Muda) Ahmad Zakiyuddin didampingi Sekretaris Jenderal Tumpal Pangabean mengatakan Mou TNI dan Polri tersebut bukan sebuah persoalan asalkan tidak bertentangan dengan UU TNI No. 34 Tahun 2004.

Saya sangat memaklumi kekhawatiran institusi TNI dan Polri dalam menghadapi Tiga hajatan Besar Pemilu dan Satu Hajatan Skala Internasional Asian Games Agustus 2018 mendatang.

Apa yang disampaikan Kepala Pusat penerangan TNI Brigadir Jenderal Sabrar Fadhilan, Senin, 5 Februari 2018 bahwa tujuan MoU TNI dan Polri adalah untuk negara dan bangsa untuk menghindari kerusakan yang lebih besar bisa saya terima.

Tetapi Negara ini adalah negara hukum yang menjunjung tinggi aturan perundang-undangan. MoU tersebut saya yakin niatnya baik, tetapi bertabrakan dengan UU TNI sendiri maka akan mudah dipersepsi macam-macam yang akan menimbulkan kegaduhan politik bahwa pemerintahan presiden Jokowi menyalahi amanat reformasi dengan kembali ke masa silam orde baru.

Selanjutnya Zakiyuddin mengatakan bahwa Tugas TNI dan Polri secara konstitusi juga berbeda, Sesuai UU TNI bahwa TNI dilatih dan dipersenjatai untuk tugas-tugas pertahanan negara guna menghadapi ancaman militer maupun ancaman bersenjata. Bukan menghadapi demo masyarakat sipil yang tidak bersenjata. Saya khawatir pengerahan Pasukan TNI dibawah kendali Polri dan dibiayai sepenuhnya dari anggaran Polri akan memunculkan stigma negatif bahwa pemimpin sipil tidak ada jaminan untuk tergoda juga menjadi otoriter dan berwatak militeristik.

“Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara,” tegas Zaki Bandung, Selasa (6/2/2018).

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor. 34 tahun 2004 tentang TNI pasal 7 ayat (2), sementara Tugas kepolisian sesuai Pasal 2 UU No 2/2002 sebagai salah satu “fungsi pemerintahan” negara di bidang pemelihara keamanan dan ketertiban, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, serta pelayanan kepada masyaraka.

Selanjutnya zaki mengatakan bahwa TNI dapat membantu kepolisian dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam UU 34/2004 tentang TNI Pasal 7 ayat 2 angka 10 yaitu membantu kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang. Menurut UU, pengerahan pasukan TNI harus mendapat persetujuan presiden. Pengerahan Pasukan TNI tanpa persetujuan presiden telah melanggar perundang undangan, sebab TNI berkedudukan dibawah presiden dimana dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara. Kewenangan dan tanggung jawab pengerahan kekuatan TNI berada pada Presiden sesuai pasal 17 ayat 1 UU TNI. Pasal 17 ayat 2 menegaskan bahwa Dalam hal pengerahan kekuatan TNI, Presiden harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Dalam keadaan memaksa untuk menghadapi ancaman militer dan/atau ancaman bersenjata, Presiden dapat langsung mengerahkan kekuatan TNI (Pasal 18 ayat 2).

Menyikapi hal tersebut MP ICMI Muda pusat menyatakan sikap sbb:

1. ICMI Muda Mendesak Presiden Jokowi untuk membatalkan MoU TNI-Polri mengenai tugas perbantuan TNI kepada Polri terkait keamanan. Presiden harus menjamin bahwa pemerintahan yang dipimpinnya menjunjung tinggi supremasi hukum dan tidak berwatak militeristik.

2. ICMI Muda Mendesak Pemerintah dan DPR RI untuk segera membuat UU Perbantuan Militer yang mengatur keterlibatan Militer dalam persoalan non perang.

3. ICMI Muda mendesak DPR RI untuk memanggil Panglima TNI dan Kapolri menyangkut MOU TNI dan Polri yang bertabrakan dengan UU TNI sendiri. Panglima TNI dan Kapolri bisa menjelaskan secara terbuka motif dibalik MoU itu sehingga masyarakat tidak menduga-duga bahwa negara dalam kondisi darurat Sipil. Berita Bandung, Ahmad

 

 

- Advertisement -

Berita Terkini