Masyarakat Diimbau Selektif Pilih Harga Paket Umrah

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Purbalingga – Plt Direktur Buna Umrah dan Haji Khusus Kemenag Muhajirin Yanis mengingatkan masyarakat untuk selektif dan kritis dalam memilih harga paket umrah yang ditawarkan. Sikap selektif perlu untuk memastikan harga yang ditawarkan rasional.

“Ini penting, masyarakat harus memilih harga perjalanan umrah yang rasional,” terang Muhajirin Yanis saat menghadiri pembukaan kantor cabang salah satu penyelenggara Ibadah Umrah, di Purbalingga Jawa Tengah.

Selain harganya rasional, publik juga harus memastikan biro perjalanan yang akan digunakan adalah biro umrah yang berizin resmi serta memiliki catatan baik dalam penyelenggaraan perjalanan Ibadah Umrah. Menurutnya, Kementerian Agama telah merilis daftar penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) yang mendapat sudah izin resmi.

“Sila buka web Kementerian Agama di www.haji.kemenag.go.id,” tuturnya.

Selain itu, Muhajirin juga mengimbau masyarakat memilih PPIU terdekat dengan tempat tinggal. Selain untuk memudahkan komunikasi antar calon jemaah umrah dan pihak travel, pemilihan travel terdekat diharapkan bisa membantu menghidupkan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dilingkungan sekitar.

“Misalnya di sini, ada pembuatan seragam batik, koper, dan sajadah,” tukasnya.

Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 42 tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama, mengamanatkan kepada Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus untuk melaksanakan tugas perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang umrah dan haji khusus serta akreditasi penyelenggara ibadah haji khusus dan umrah.

Di samping itu, PMA ini juga mengamanatkan tugas pemberian bimbingan teknis, supervisi, pemantauan, evaluasi, pengawasan, pengendalian, dan pelaporan di bidang penyelenggaraan umrah dan haji khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Atas dasar itu, Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus secara berkala memberikan sosialisasi regulasi PPIU kepada masyarakat. (red)

 

- Advertisement -

Berita Terkini