Kemenag dan BWI Perlu Sinergi Perkuat Platform Regulasi

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Jakarta – Badan Wakaf Indonesia (BWI) menggelar Rakornas BWI Provinsi se-Indonesia di Jakarta.

Mewakili Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Dirjen Bimas Islam Muhammadiyah Amin mengingatkan perlunya BWI untuk mengambil langkah strategis dalam memperkuat platform regulasi dan penataan organisasi.

“Saya memandang penguatan platform regulasi, penataan organisasi dan perbaikan kinerja pengelolaan wakaf merupakan langkah yang perlu dimaksimalkan oleh BWI bersama Kementerian Agama,” tutur Muhammadiyah Amin di Jakarta, Selasa (5/9).

Menurut Amin, penguatan platform regulasi penting seiring kondisi dinamis perwakafan pasca lahirnya Undang-Undang No 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Kementerian Agama telah melakukan berbagai upaya menggerakkan dan menfasilitasi terwujudnya pengelolaan wakaf secara profesional, amanah, dan bermanfaat bagi umat sesuai tujuan wakaf itu sendiri.

“Pemerintah telah meluncurkan pembentukan Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) pada 27 Juli 2017 lalu. Masyarakat Indonesia tentu menunggu langkah KNKS yang diharapkan semakin mempercepat, memperluas, dan memajukan pengembangan keuangan syariah dalam rangka mendukung pembangunan ekonomi nasional,” katanya.

Pada sisi lain, wakaf juga dihadapkan pada problem pengelolaan aset yang cukup kompleks, bahkan jika dibandingkan dengan negara-negara Islam lainnya, seperti di Timur Tengah. Permasalahan aktual yang dewasa ini dirasakan adalah belum meratanya pemahaman dan paradigma baru wakaf di tengah-tengah masyarakat sesuai dengan ketentuan yakni UU No. 41 tahun 2004, khususnya tentang wakaf dan jenis-jenis wakaf.

Problem yang lain terkait belum optimalnya sertifikasi tanah wakaf, belum optimalnya pengelolaan aset tanah wakaf secara produktif, masih banyaknya nadzir yang belum profesional, belum tersedianya data base wakaf, serta belum optimalnya pemberdayaan dan pengembangan wakaf uang sebagai salah satu instrument wakaf yang sangat potensial untuk pengembangan secara produktif dan potensi wakaf benda bergerak berupa uang luar biasa.

Sejalan dengan itu, Amin berharap agenda strategis pengelolaan aset wakaf terus-menerus menjadi perhatian bersama. Sebab, manajemen wakaf yang lemah dapat mengakibatkan pengelolaan harta wakaf tidak optimal, terlantar, bahkkan harta wakaf dapat hilang.

“BWI dan Kementerian Agama harus mempererat koordinasi dan basis kerjasama. Kedua belah pihak juga harus dapat menggerakkan partisipasi multi stakeholders baik di pusat maupun di daerah,” ujar Amin.

Amin menyambut baik dan mengapresiasi pelaksanaan Rakornas BWI tahun 2017. Apalagi, tema yang diangkat sangat relevan, yaitu “Peningkatan Kapasitas Perwakilan BWI dalam Pengamanan Aset Wakaf, Pengelolaan serta Pengembangan Wakaf Produktif dan Wakaf Uang”.

“Tema ini merangkum hampir semua masalah dan agenda dunia perwakafan kita, sekarang dan ke depan, yaitu kapasitas organisasi BWI, pengamanan aset wakaf, wakaf produktif, dan wakaf uang. Seluruh jajaran BWI pusat dan daerah perlu memberi perhatian serius terhadap penanganan isu-isu aktual perwakafan ini,” tuturnya.

Hadir saat pembukaan, ketua harian BWI Slamet Riyanto dan Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Tarmizi Tohor. Rakornas sendiri diikuti 100 peserta perwakilan dari 34 provinsi dan dari Kementerian Agama. Acara diselenggarakan tanggal 5-7 September 2017. (ka)

- Advertisement -

Berita Terkini