HUT Kemerdekaan RI: 92.818 Napi dapat Remisi, 2.444 Bebas

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Jakarta – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memberikan remisi kepada 92.816 tahanan maupun narapidana (napi). Pemberian remisi ini bertepatan pada HUT ke-72 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Menteri Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia,Yasonna Laoly mengatakan pemberian remisi merupakan kewajiban negara dalam memenuhi hak-hak napi yang diatur dalam Pasal 14 huruf i Undang-undang Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

“Remisi merupakan hak yang diberikan terhadap napi dan anak pidana yang telah berkelakuan baik selama menjalani pidana,” kata Yasonna di kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jalan HR. Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (17/8).

Yasonna menjelaskan, jumlah napi dan tahanan seluruh Indonesia hingga per tanggal 14 Agustus 2017 sebanyak 226.143 orang. Dari seluruh tahanan tersebut, 2.444 orang langsung bebas lantaran mendapat remisi.

Sementara itu untuk tahanan maupun napi yang mendapat pengurangan masa tahanan berjumlah 90.372 orang.

“Jadi remisi bukan sebuah anugerah, dalam bentuk pengurangan hukuman yang didasarkan pada belas kasihan negara terhadap terpidana, melainkan merupakan sebuah hak yang diberikan berdasarkan persyaratan yang diatur dalam perundang-undangan,” jelas Yasonna.

Berikut data pemberian Remisi Umum 17 Agustus 2017:
1. Jumlah Narapidana dan Tahanan seluruh Indonesia (per tanggal 14 Agustus 2017) adalah : 226.143 orang.

a. Narapidana : 156.613 orang

b. Tahanan : 69.530 orang

2. Yang diusulkan mendapat Remisi Umum sebanyak 92.816 orang, terdiri dari :
A. Remisi Umum| (pengurangan sebagian) : 90.372 orang

a. Remisi 1 Bulan . : 24.014 orang

b. Remisi 2 Bulan : 23.651 orang

c. Remisi 3 Bulan : 25.459 orang

d. Remisi 4 Bulan : 10.644 orang

e. Remisi 5 Bulan : 5.466 orang

f. Remisi 6 Bulan : 1.138 orang

B. Remisi Umum ll (langsung bebas) : 2.444 orang.
a. Remisi 1 Bulan : 309 orang langsung bebas

b. Remisi 2 Bulan : 360 orang langsung bebas

c. Remisi 3 Bulan : 654 orang langsung bebas

d. Remisi 4 Bulan : 615 orang langsung bebas

e. Remisi 5 Bulan ; 471 orang langsung bebas

f. Remisi 6 Bulan : 35 orang langsung bebas

- Advertisement -

Berita Terkini