Mendagri: Perlu Penguatan Inspektorat Cegah Penyelewengan Dana Desa

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Jakarta – Dalam upaya mencegah terjadi penyimpangan dalam pengelolaan dana desa, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menekankan perlunya penguatan inspektorat daerah.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sendiri, kata dia telah melakukan kajian bersama BPKP dan KPK terkait struktur inspektorat daerah.

“Sekarang lagi diatur apakah inspektorat kabupaten/kota bertanggungjawab kepada gubernur, inspektorat provinsi, Inspektorat Kemendagri atau Mendagri, atau ke Presiden,” kata Tjahjo pada Kamis (10/8).

Mendagri Tjahjo sendiri pada Kamis pagi tadi melangsungkan pertemuan dengan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo terkait pengelolaan dana desa.

Dugaan kasus korupsi dana desa di Kabupaten Pamekasan yang melibatkan banyak pihak termasuk kepala daerah dan kepala inspektorat merupakan preseden buruk bagi pemerintahan daerah (pemda).

“Dimana inspektorat yang harusnya mengawasi malah ikut terlibat dalam proses korupsi berjamaah,” tambah dia.

Selain masalah kelalaian jajaran pejabat tinggi daerah, Tjahjo juga menyoroti kinerja para kepala desa. Menurut dia, tingkat pendidikan kepala desa yang rendah tak menjadi alasan bagi sebagian mereka menyelewengkan dana desa.

“Soal ijazah tidak menjadi alasan, karena kepala desa ini kan dipilih langsung oleh rakyat. Dan Kemendagri bersama Mendes terus melakukan penguatan, peningkatan kualitas agar mampu mempertanggungjawabkan dana desa dengan baik,” tegasnya.

Pernyataan itu sejalan dengan Mendes, Eko Putro Sandjojo menilai latar belakang pendidikan para kepala desa tidak menjadi alasan bagi mereka untuk tidak bisa mengelola dana desa.

Pada tahun 2015 lalu dengan anggaran Rp 20,8 triliun mampu menyerap 82 persen. Di tahun 2016 anggaran dinaikan 46,98 triliun penyerapannya naik menjadi 97 persen.

“Artinya 40 persen kepala desa tamatan SD/SMP bukan alasan untuk mengelola dana desa. Mereka bisa belajar,” ungkapnya.

Eko juga menjabarkan soal jumlah kepala desa yang tersangkut kasus korupsi. Untuk tahun 2017 ini ada sekitar 300 an. Tapi kata dia tidak semuanya melakukan korupsi, sebagian besar kesalahan administratif .

“Tahun lalu laporannya ada 900 kasus. 234 kita serahkan ke kpk, 167 kita serahkan ke kepolisian diberbagai daerah dan 67 sudah di vonis di meja hijau. Tahun ini dari 300 laporan yang ada sekitar 60 yang sudah diserahkan ke KPK,” ujarnya.⁠⁠⁠⁠ (ka)

- Advertisement -

Berita Terkini