Kemendagri Minta KPU Pahami Sistem Adminduk

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Jakarta – Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) memahami sistem administrasi kependudukan (Adminduk) secara benar.

Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakhrulloh mengatakan, KPU harus banyak belajar tentang sistem adminduk agar tahu bahwa setiap penduduk yang telah merekam dan memiliki KTP-el dapat dipastikan ketunggalan datanya.

“Menjadi tendensius apabila KPU menyatakan, 52 juta data penduduk masih belum jelas ganda atau tidak. Bila penduduk sudah merekam maka sudah bisa dideteksi yang bersangkutan data ganda atau tidak,” kata Zudan Kamis (13/7).

Saat ini penduduk yang sudah merekam sudah sekitar 173 juta. Selain itu, ia juga menjelaskan kalau data kependudukan yang dimiliki di dinas dukcapil kabupaten/kota bergerak dinamis atau selalu termutakhirkan (diperbaharui).

Ini menjadi tanggapan atas pernyataan Ketua KPU Arief Budiman yang mengatakan kalau 135 juta orang dari 187 juta pemegang hak suara yang tercantum dalam daftar pemilih merupakan data valid.

Sedangkan data sisanya yang menyangkut 52 juta pemilih masih belum jelas, apakah merupakan data ganda atau tidak. Sebab data yang tersedia di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di daerah belum diperbaharui.

“Terhadap DPT Pileg/Pilpres 2014 serta DPT Pilkada Serentak 2015 dan 2017, masih perlu dilakukan pemutakhiran karena pada selang waktu tersebut, penduduk bisa mengalami perubahan karena proses pindah-datang, kematian maupun perubahan pekerjaan,” tambah dia.

Jadi data DPT adalah data statis yang perlu dimutskhirkan terus menerus dgn data siak dukcapil atau melalui DP4. Terhadap 52 Juta data pemilih yang dinyatakan sumir oleh KPU diperlukan penjelasan lebih lanjut mengenai sumber datanya.

“Karena data DPT yang bersumber dari DP4 yang dikeluarkan oleh Kemendagri datanya bisa dipertanggungjawabkan,” tambah dia.

Seharusnya data DPT KPU dapat termutakhirkan melalui sinkronisasi langsung dengan data DP4 dari Kemendagri, sehingga KPU bisa mendapatkan data termutakhir berdasarkan pelayanan administrasi kependudukan di lapangan.

“Kpu harus melakukan pemutakhiran berkelanjutan dgn menggunakan data siak dukcapil,” ujar Zudan.

Selain itu, ia menambahkan, KPU juga sudah diberikan hak akses oleh Kemendagri untuk melskukan pemutakhiran dan mengecek data penduduk. Tapi sampai saat ini mereka , kata dia, belum memanfaatkan kesempatan tersebut secara optimal. (ka)

 

- Advertisement -

Berita Terkini