Fadli Zon Dukung Fatwa MUI Tentang Medsos

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Jakarta – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Fadli Zon mendukung langkah Majelis Ulama Indonesia yang telah menerbitkan fatwa terkait hukum dan pedoman bermuamalah melalui media sosial (medsos).

Dalam fatwa itu, MUI mengharamkan penyebaran informasi hoax, ghibah dan yang termasuk ujaran kebencian. Menurut Fadli Zon, fatwa tersebut dapat membantu menurunkan penyebaran fitnah di medsos.

“Jadi menurut saya, Fatwa MUI meng-endorse apa yang sudah menjadi common sense dan saya sependapat memang tidak boleh ada fitnah, apalagi datanya tidak benar, tidak akurat, termasuk berita hoax. Saya sependapat dengan Fatwa MUI itu,” jelas Fadli usai menghadiri acara buka puasa bersama Pimpinan DPR dengan Presiden Joko Widodo dan Pimpinan Kementerian dan Lembaga di rumah dinas Ketua DPR, Komplek Widya Chandra, Jakarta Selatan, Senin (5/6/2017).

Menurut politisi F-Gerindra itu, fatwa tersebut dapat jadi masukan dan dasar etika dalam bermedia sosial. Pengguna medsos akan lebih bijak ke depan dan tidak sembarangan membuat postingan yang tidak bertanggungjawab.

“Memang kan karena itu menjadi satu dasar masukan, termasuk di dalam etika menggunakan medsos. Saya kira itu akan ikut membantu agar medsos ini dipergunakan secara bertanggung jawab, jangan menyebarkan fitnah, menyebarkan ghibah, bergosip yang tidak mempunyai dasar dan sebagainya,” imbuh politisi asal dapil Jawa Barat itu.

Sebagaimana diketahui, Fatwa MUI Nomor 24 Tahun 2017 tersebut memberikan pedoman umum hingga pedoman pembuatan konten di medsos. Ada lima hal yang diharamkan dalam fatwa itu.

Pertama, melakukan ghibah (membicarakan orang lain), fitnah, namimah (adu domba), dan penyebaran permusuhan. Kedua, melakukan bullying, ujaran kebencian, dan permusuhan atas dasar suku, agama, ras, atau antar golongan. Ketiga, menyebarkan hoax serta informasi bohong meskipun dengan tujuan baik, seperti info tentang kematian orang yang masih hidup. Berikutnya, menyebarkan materi pornografi, kemaksiatan, dan segala hal yang terlarang secara syar’i. Dan terakhir, menyebarkan konten yang benar tetapi tidak sesuai tempat dan/atau waktunya. (Amid)

- Advertisement -

Berita Terkini