Visa Rizieq Bakal Habis, Ini Langkah yang Dilakukan Kuasa Hukumnya..

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Jakarta – Pentolan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab berencana mengajukan permohonan suaka politik ke Kerajaan Arab Saudi jika nantinya visanya habis masa berlakunya. Tersangka kasus pornografi ini kini berstatus buron dan belum berencana pulang untuk menjalani proses hukum.

Salah satu kuasa hukum Rizieq, Sugito Atmo Pawiro mengaku tak khawatir dengan izin tinggal kliennya yang bakal habis. Ia menyebut ada langkah lain agar kliennya tetap bisa tinggal. “Ada cara lain, diperpanjang atau (ajukan) suaka politik dulu,” kata Sugito, Minggu (4/6) malam.

Sudah sekitar satu bulan Imam Besar FPI itu ada di tanah suci. Polisi juga telah menerbitkan red notice ke Interpol atau permintaan untuk menangkap Rizieq. Lewat red notice ini, Rizieq bisa ditangkap oleh kepolisian Arab Saudi, yang juga anggota Interpol. Sugito mengaku tak khawatir dengan penerbitan red notice tersebut. Ia mengklaim Kerajaan Arab Saudi sudah mengetahui jika kasus yang melilit kliennya itu politis.

“Saudi sudah tahu kalau perkara ini politik, bukan perkara yang dipersyaratkan yang bisa keluar red notice, seperti kasus korupsi, obat-obatan terlarang atau pelanggaran HAM,” ujarnya.

Sugito mengungkapkan, selama di Arab Saudi, Rizieq tinggal di hotel atau apartemen. Menurutnya, kondisi Rizieq sangat sehat dan lebih bugar selama tinggal di sana.

“Waktunya banyak dihabiskan untuk ibadah, baca buku dan menerima tamu dari berbagai kalangan,” kata Sugito.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan mengatakan permohonan red notice untuk Rizieq telah diajukan kepada Interpol pada Rabu (31/5).

Permohonan diajukan ke Divisi Hubungan Internasional Polri setelah penyidik melangsungkan gelar perkara dengan Badan Reserse Kriminal Bareskrim (Bareskrim) Polri. Belum diketahui apakah pengajuan red notice ini disetujui Interpol atau tidak. Interpol menurut Iriawan masih mengkaji permohonan penerbitan red notice untuk Rizieq itu.

Polda Metro telah menetapkan Rizieq sebagai tersangka terkait kasus dugaan konten pornografi bersama Ketua Yayasan Solidaritas Keluarga Cendana Firza Husein. Keduanya diduga melakukan percakapan dan pengiriman foto vulgar lewat aplikasi WhatsApp.

Rizieq dijerat Pasal 4 ayat (1) junto Pasal 29 dan atau Pasal 6 junto Pasal 32 dan atau Pasal 9 junto Pasal 34 Undang Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (ka)

- Advertisement -

Berita Terkini