Presiden Jokowi Tetapkan 111 Pulau Sebagai Pulau Kecil Terluar

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANews.com, Jakarta – Dengan pertimbangan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2002 tentang Daftar Koordinat Geografis Titik-Titik Garis Pangkal Kepulauan Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2008 terdapat perubahan jumlah Pulau-Pulau Kecil Terluar, sehingga menjadi 111 (seratus sebelas) Pulau-Pulau Kecil Terluar, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2 Maret 2017 telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penetapan Pulau-Pulau Kecil Terluar.

“Menetapkan 111 (seratus sebelas) Pulau sebagai Pulau-Pulau Kecil Terluar,” bunyi Pasal 1 Keppres tersebut.

Menurut Keppres ini, Pulau-Pulau Kecil Terluar sebagaimana dimaksud disusun dalam daftar yang terdiri dari nama pulau, nama lain pulau, perairan, koordinat titik terluar, titik dasar dan petunjuk jenis garis pangkal, dan provinsi, sebagaimana tercantum dalam Lampiran 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Presiden ini.

Pulau-Pulau Kecil Terluar sebagaimana dimaksud, yang terdiri dari nama pulau, nama lain pulau, perairan, koordinat titik terluar, titik dasar dan petunjuk jenis garis pangkal, dan provinsi, sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Presiden ini.

Pada saat Keputusan Presiden ini mulai berlaku, menurut Keppres, ketentuan dalam Pasal 1 ayat (2) dan Lampiran Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Pulau-Pulau Kecil Terluar, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi Pasal 4 Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2017 yang ditetapkan pada 2 Maret 2017.[am]

- Advertisement -

Berita Terkini