Kemendagri Sepakati Dua Solusi Atasi Kesenjangan Anggaran di Kelurahan

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANews.com, Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar pertemuan konsultatif bersama dengan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) beserta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Ruang Wakil Ketua DPD RI, Farouk Muhammad, Jumat (24/2).

Pertemuan ini merupakan pertemuan agenda kedua yang pada saat itu juga dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri (Mendgari) Tjahjo Kumolo.

Kemendagri yang diwakili oleh Dirjen Keuangan Daerah Reydonnyzar Moenek turut hadir dan memberikan pandangan terkait permasalahan alokasi anggaran untuk kelurahan.

Sedangkan Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad menjelaskan aspirasi yang berkembang dari berbagai kelurahan di Indonesia terkait ketimpangan alokasi anggaran untuk kelurahan.

“Dari pertemuan tadi kita sama-sama memahami bahwa ada permasalahan yang harus dicarikan solusi bersama terkait alokasi anggaran untuk kelurahan. Inti permasalahannya adalah soal ketimpangan yang dirasakan kelurahan setelah lahirnya UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,” papar Farouk.

Kemendagri menyepakati gagasan/pemikiran sebagai masukan kebijakan yang diharapkan dapat menjadi solusi kongkrit untuk mengatasi kesenjangan anggaran pembangunan di wilayah kelurahan.

Solusi pertama, melalui optimalisasi dana yang wajib dialokasi dalam APBD kabupaten/ kota untuk membiayai kelurahan sesuai amanat UU 23/2014 (catatan: untuk daerah kota yang tidak memiliki desa besar alokasi paling sedikit 5 persen dari total APBD setelah dipotong DAK, Vide: Pasal 230 UU 23/2014).

Selain optimalisasi dana untuk kelurahan dalam APBD tersebut, pembiayaan kelurahan dimungkinkan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) yang diusulkan oleh kabupaten/kota.

Solusi kedua yang bersifat jangka panjang yaitu melalui realokasi dana Dekosentrasi dan Tugas Pembantuan (Dekon/TP) yang ada pada kementerian/ lembaga untuk menyokong kebutuhan anggaran bagi kelurahan.[am]

- Advertisement -

Berita Terkini