Ternyata Tidak Mudah Hidup Sebagai Prajurit TNI, Ini Ceritanya!

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Laporan: Dhabit Barkah Siregar

MUDANews.com, Medan (Sumut) – Menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) ternyata tidaklah mudah. Sebab, banyak godaan yang akan menjerat para prajurit untuk berbuat melanggar etik yang berakibat terhadap sanksi berat, seperti pemecatan.

Karenanya, ada juga prajurit yang nekad lari dari kesatuannya atau dalam bahasa TNI disebut disersi.

Di dalam dunia kemiliteran, desersi itu merupakan sebuah tindak pidana yang telah diatur dalam pasal 87 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM).

Ada beberapa faktor penyebab terjadinya tindak pidana desersi. Namun faktor yang paling sering menjadi penyebab, karena dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa izin dan karena tidak ikut melaksanakan sebagian atau seluruhnya dari suatu perjalanan yang diperintah. Oleh karenanya, pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) menjadi jalan utama guna menjaga institusi TNI dalam memperbaiki profesionalitas dan integritas terhadap publik.

“Kita tidak ingin upaya-upaya yang sudah kita lakukan untuk memperbaiki institusi ini, diciderai oleh oknum-oknum prajurit yang justru mencoreng institusi kita,” kata Kepala Staf Daerah Militer (Kasdam) I/BB, Brigjend TNI-AD Tiopan Aritonang saat memimpin Upacara PTDH di Lapangan Benteng, Jalan Candi Mendut, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Jum’at (17/2) pagi, sembari menyebut memberhentikan sebanyak 21 orang prajurit.

Mereka yang diberi sanksi desersi, yakni Praka Rumpun Sihotang, Kopda Timbul Daulat, Praka Iwan Setiawan, Prada Hendra Agung, Kapten Cba Banu Arsito dan Serma Elison Sihotang.

Namun, dalam upacara PTDH itu, Kodam I/BB tidak hanya memecat enam prajurit yang melakukan tindak pidana desersi. Juga memberhentikan 13 prajurit lain yang tersandung kasus penyalahgunaan narkoba, di antaranya Serka Kornelis Ginting,‎ Kopka Muhadril, Praka Ali Nafiah, Pratu Iwandar Sianturi, Lettu Cpm Budi Hartoyo, Peltu Abdul Haris Pelda Harianto, Serka Edi Bahktiar, Serda Aang Kurniawan, Kopda Eriadi, Kopda Abdul Halid, Kopda Yulfitra dan Kapten Cpm Ahmad Davis.

Selain itu, Kodam I/BB juga memberhentikan Kopda Usman karena tersandung dalam kasus pembunuhan dan Sertu Rasmiyudin terlibat kasus pemalsuan.

Untuk itu, Kasdam I/BB memberikan perhatian khusus kepada kasus keterlibatan penyalahgunaan narkoba di kubu Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Darat (AD). Sehubungan itu, Tiopan meminta, agar masyarakat dapat bekerjasama dengan institusi TNI, dengan cara melaporkan prajurit yang terlibat dalam kasus narkoba.

“Ini jadi perhatian kita. Kita minta masyarakat untuk tidak segan-segan melaporkan kepada kita jika menemukan prajurit yang menyalahgunakan narkoba. Ini juga sudah menjadi amanat dari pimpinan tertinggi kita,” tegasnya.[am]

- Advertisement -

Berita Terkini