Penetapan Hari Libur Nasional Pada Pilkada Serentak 2017

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANews.com, Jakarta – Dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang dilakukan serentak di beberapa provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia, pemerintah memberlakukan libur nasional untuk memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada seluruh warga negara dalam menyampaikan hak pilihnya.

Maka pada 10 Februari 2017 kemarin Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2017 sebagai Hari Libur Nasional.

Sejalan dengan itu, melalui Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2017 telah menetapkan hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara pada hari Rabu, 15 Februari 2017.

Berdasarkan Keppres Nomor 3 Tahun 2017 tersebut dijelaskan, “Menetapkan hari Rabu tanggal 15 Februari 2017 sebagai hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara serentak”.

Keputusan ini belaku sejak tanggal ditetapkannya Kepres ini, yakni pada tanggal 10 Februari 2017 di Jakarta.

Untuk diketahui bahwa penyelenggaraan Pilkada serentak ini dilakukan di tujuh Provinsi, yakni Provinsi Aceh, Bangka Belitung, DKI Jakarta, Banten, Gorontalo, Sulawesi Barat, dan Papua Barat. Untuk tingkat kabupaten diselenggarakan di 76 Kabupaten dan 18 kota di seluruh Indonesia.[jo]

- Advertisement -

Berita Terkini