Kemenag Tegaskan, Info Sertifikasi Khatib Hoax

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANews.com, Jakarta – Kepala Pusat Informasi dan Humas (Pinmas) Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia, Mastuki menegaskan bahwa info sertifikasi khatib yang beberapa hari ini sempat viral di media sosial adalah berita bohong alias hoax.

“Saya pastikan info sertifikasi khatib yang viral di media sosial adalah info bohong atau hoax,” tegasnya di Jakarta, Senin (6/2).

Mastuki mengatakan, Kemenag tidak akan melakukan sertifikasi khati dan tidak akan mengintervensi materi khutbah.

Sedangkan untuk standarisasi khatib Jumat, Kementerian Agama masih sedang mempertimbangkan. Standarisasi ini kata Mastuki merupakan pemberian kriteria kualifikasi atau kompetensi minimal kepada khatib Jumat. Hal ini dimaksudkan agar khutbah disampaikan oleh ahlinya dan sesuai dengan syarat dan rukunnya.

Standarisasi ini nantinya juga tidak dirumuskan oleh Kemenag, melainkan oleh ulama karena ulama adalah orang yang kompeten untuk hal itu.

“Hanya ulamalah yang memiliki otoritas, kewenangan, memberikan standar, batasan kompetensi seperti apa yang harus dipenuhi oleh seorang khatib dalam menyampaikan khutbah Jumat,” ucapnya.

“Penentuan standardisasi seorang khatib, sepenuhnya kompetensi ulama, bukan domain Kemenag. Kemenag hanya sebagai fasilitator,” lanjutnya.

Berikut info hoax yang viral di media sosial:

Info Sertifikasi Khatib.

Persyaratan:
1. Min. Lulusan SMA Sederajat
2. Usia min. 30 thn.
3. Fasih membaca alqur’an
4. Fasih berbahasa Indonesia
5. Berkelakuan baik (Tidak pernah minum miras, narkoba dan selingkuh/ke diskotik dan sejenisnya)
6. Aktif dalam kegiatan sosial masyarakat
7. Tercatat sebagai pengurus atau anggota DKM.
8. Memiliki pengalaman ceramah di majelis ta’lim min. 2 tahun dan status masih aktif.
9. Rukun dengan warga sekitar.
10. Ber-KTP WNI Islam.
11. Sudah dikhitan.
12. Bersedia ditempatkan di mejid manapun di wilayah NKRI.

Kegiatan Sertifikasi:
1. Seleksi persyaratan.
2. Yang lolos persyaran akan didiklat selama 3 bulan di bawah Kemenag.
3. Materi diklat tentang cara merancang program, pelaksanaan, materi dan pelaporan khatib.
4. Bagi yg lulus akan diberi Sertifikat Khatib dari Kemenag.
5. Akan tercatat sebagai khatib di kemenag.

Kewajiban Khatib bersertifikat:
1. Menjadi khatib pada kegiatan shalat Jum’at min. 3 kali dalam sebulan.
2. Menjadi khatib pada hari raya iedul fitri/idul adha min. 1 kali dalam setahun.
3. Membuat laporan bulanan ke kemenag.

Hak khatib bersertifikasi dari Kemenag:
1. Mendapat gaji bulanan min. Rp. 2.500.000,-
2. Mendapat tunjangan profesi 1x gaji.
3. Mendapat tunjangan kemahalan 25% dari gaji.
4. Mendapat tunjangan keluarga 10% dari gaji.
5. Mendapat tunjangan kinerja Rp. 650.000,-
6. Mendapat tunjangan menahan diri utk tidak minum miras, narkoba, selingkuh dan sejenisnya Rp. 300.000,-
7. Tunjangan lain yg toyiban.

[am]

- Advertisement -

Berita Terkini