Tax Amnesty Periode Kedua Ditutup, Rp. 9,5 Triliun Uang Tebusan Diterima Dirjen Pajak

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANews.com, Jakarta – Program pengampunan pajak (tax amnesty) periode kedua sudah berakhir pada Sabtu, 31 Desember 2016 lalu. Serupa seperti akhir periode pertama pada 30 Septemper 2016, penutupan periode kedua juga diwarnai dengan antrian panjang para wajib pajak di kator Direktorat Jenderal Pajak Kementrian Keuangan dari siang sampai malam hari.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak, Hestu Yoga mengatakan bahwa sepanjang periode kedua, sebanyak 220 ribu wajib pajak yang mengikuti tax amnesty. Sedangkan untuk periode pertama dan kedua jika dijumlahkan tercatat sebanyak 612 ribu wajib pajak mengikuti tax amnesty.

Dari angka tersebut, Hestu menerangkan bahwa Dirjen Pajak telah berhasil mengumpulkan uang tebusan sebesar Rp. 9,5 Triliun dari harta yang disetorkan sebesar Rp. 800 Triliun.

”Jumlah harta sekitar Rp 800 triliun. Ini hanya deklarasi,” terangnya di kantor pusat DJP, Jakarta, Sabtu (31/12), dikutip dari JPNN.Com.

Setelah periode kedua ditutup, wajib pajak yang belum memanfaatkan tax amnesty bisa mengikuti periode ketiga hingga akhir Maret 2017. Jika tidak juga mengikuti periode ketiga, maka wajib pajak akan dikenakan tarif normal ditambah dengan sanksi yang harus ditanggung.

”Kalau tidak ikut tax amnesty sama sekali, nanti dikenai tarif normal dan akan diperiksa yang punya tunggakan pajak. Tapi, kalau ikut, mereka hanya bayar pokok tunggakannya,” tegasnya.

Sepanjang periode pertama dan kedua, tax amnesty berhasil mencapai repatriasi sebesar Rp. 140,5 Triliun dari total wajib pajak sebesar 612 ribu orang.[am]

- Advertisement -

Berita Terkini