Mudanews.com, Medan — Gerakan Semesta Rakyat Indonesia (GRSI) telah melaporkan proyek Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor – Rehabilitasi Ruang Bukit Barisan dan Gedung Ruang Rawat Inap Dolok Sanggul di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) UPTD Khusus Dr. Muhammad Ildrem, senilai Rp5.038.120.179. Proyek tersebut dikerjakan oleh PT Cipta Karina Persada dengan konsultan pengawas CV Rekayasa Utama Konsultan, dan telah dilaporkan ke Badan Pemeriksa Keuangan Sumatera Utara (BPK Sumut) serta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).
Proyek ini awalnya ditenderkan secara terpisah, kemudian disatukan, serta tidak ditandatangani oleh pejabat sebelumnya. Kondisi tersebut diduga melanggar Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 dan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 beserta aturan turunannya, yakni Permen PUPR Nomor 14 Tahun 2020, Permen PUPR Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pekerjaan Konstruksi, serta Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021.
Berdasarkan pantauan di lapangan, bangunan proyek tersebut diperkirakan sulit selesai hingga akhir bulan ini. Namun, terdapat dugaan kontraktor tetap akan dibayarkan oleh Plt Direktur RSJ Ildrem, Indah Julika, akibat adanya tekanan dari pihak yang diduga sebagai pemilik proyek, yang disebut-sebut merupakan bagian dari jaringan tim transisi Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution.
Tim Mudanews.com telah melakukan konfirmasi kepada Kepala Inspektorat Provinsi Sumatera Utara yang saat ini juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Sumatera Utara, Sulaiman Harahap. Hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan masih bungkam dan belum memberikan tanggapan. Konfirmasi yang diajukan antara lain terkait alasan panitia tender dan ULP diduga berani melanggar Perpres, melakukan tender ulang dengan nilai yang lebih tinggi, serta dugaan adanya jalur khusus ke Gubernur tanpa tanda tangan pejabat sebelumnya (23/12/2025).
Investigasi Mudanews.com terhadap proyek ini semakin menarik. Pasalnya, berdasarkan papan proyek, pelaksana kegiatan tercantum PT Cipta Karina Persada dengan konsultan pengawas CV Rekayasa Utama Konsultan. Namun, di sisi lain, terdapat CV Bai Griyasmara yang juga ditunjuk sebagai jasa konsultasi pengawasan rehabilitasi Gedung Ruang Rawat Inap Dolok Sanggul UPTD Khusus RSJ M. Ildrem Provinsi Sumatera Utara untuk Tahun Anggaran 2026 (DAK).**(Red)

