GRSI lapor ke Kajatisu Proyek di RSJ Ildrem, Diduga Milik jaringan Tim Transisi Bobby Nst

Breaking News
- Advertisement -

 

Mudanews.com, Medan — Setelah sebelumnya melaporkan dugaan penyimpangan ke Badan Pemeriksa Keuangan Sumatera Utara (BPK Sumut), Gerakan Semesta Rakyat Indonesia (GRSI) kembali melanjutkan langkah hukumnya dengan melapor ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).

Laporan tersebut terkait Proyek Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor berupa rehabilitasi Ruang Bukit Barisan dan Gedung Ruang Rawat Inap Dolok Sanggul di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) UPTD Khusus Prof. Dr. Muhammad Ildrem, Medan Tuntungan, yang berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Nilai proyek tersebut mencapai Rp5.038.120.179, dikerjakan oleh PT Cipta Karina Persada dengan konsultan pengawas CV Rekayasa Utama Konsultan.

“GRSI meminta Kejatisu memeriksa Plt Direktur RSJ Ildrem dan pihak-pihak terkait atas proyek rehabilitasi tersebut. Indikasi korupsinya cukup nyata, ditambah adanya dugaan tekanan dari pemilik proyek, yang kami duga merupakan jaringan tim transisi Bobby Nasution. Akibatnya, tender tetap berjalan menggunakan tanda tangan pejabat sebelumnya dan terdapat indikasi penggunaan dua konsultan dalam satu proyek,” ujar Yan Syahputra kepada tim Mudanews.com, Selasa (16/12/2025).

Tim investigasi Mudanews.com menemukan adanya kejanggalan dalam proses tender. Pada tender pertama, tercatat konsultan CV Pelita Buana dengan dua paket proyek terpisah, yakni rehabilitasi Ruang Bukit Barisan dan Ruang Rawat Inap Dolok Sanggul. Namun, setelah dilakukan tender ulang, kedua pekerjaan tersebut digabung menjadi satu paket proyek dengan konsultan CV Rekayasa Utama Konsultan.

“Kami meyakini kedua perusahaan konsultan tersebut tetap mengajukan pembayaran sesuai kontrak, dengan nilai total sekitar Rp400 juta, padahal belanja modalnya sama. Yang berbeda hanya mekanisme tendernya,” tambah Yan.

Dalam laporannya ke Kejatisu, GRSI turut melampirkan sejumlah dokumen pendukung, antara lain detail paket belanja modal, dokumen spesifikasi teknis, serta dokumen pemilihan penyedia untuk proyek rehabilitasi Ruang Rawat Inap Dolok Sanggul dan Ruang Bukit Barisan, termasuk identitas konsultan yang terlibat.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, proyek ini bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang kesehatan, sehingga Pemerintah Provinsi Sumatera Utara wajib menyampaikan laporan realisasi fisik dan keuangan secara berkala. Batas akhir pelaporan umumnya jatuh pada pertengahan Desember tahun anggaran berjalan, dengan tenggat tambahan BOK pada 15 Desember.

“Kami menduga proyek ini tidak akan mencapai progres 100 persen hingga akhir Desember. Bahkan, ada indikasi pihak tertentu, yang kami sebut JIN Jalan Hoki Medan, turun tangan untuk membantu proses pencairan dana,” tegas Yan Syahputra.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Plt Direktur RSJ Prof. Dr. Muhammad Ildrem, dr. Indah Julika, serta PPTK Musran memilih bungkam. Keduanya belum memberikan tanggapan atas konfirmasi Mudanews.com terkait laporan GRSI ke Kejatisu dan dugaan pembayaran ganda terhadap konsultan proyek, meski upaya konfirmasi telah dilakukan sejak Senin (15/12/2025).**(Red)

 

 

Berita Terkini