Gelar Sosper, Anggota DPRD Medan, Lailatul Badri Ajak Warga Jaga Sungai, Soroti Sampah Pascabanjir

Breaking News
- Advertisement -

Ket: Lailatul Badri saat menggelar sosialisasi Perda Pengelolaan Persampahan di Kecamatan Medan Timur dan Medan Tembung.(Foto: Ist)

Medan, Mudanews.com – Pasca banjir yang melanda Kota Medan pada 27 November 2025 lalu, permasalahan sampah masih menjadi keluhan masyarakat. Sampah berserakan di lingkungan permukiman akibat terbawa arus banjir, ditambah meningkatnya volume sampah dari perabotan rumah tangga yang rusak karena terendam air.

Menanggapi kondisi tersebut, Anggota DPRD Kota Medan, Lailatul Badri, meminta Pemerintah Kota Medan melalui pihak kecamatan agar segera melakukan pengangkutan sampah pasca banjir, sehingga lingkungan masyarakat kembali bersih dan tidak kumuh.

“Pasca banjir air memang telah surut, tetapi sampah masih menjadi polemik di setiap lingkungan. Kita minta pihak kecamatan segera mengangkut sampah agar lingkungan tetap bersih dan tidak kumuh,” ujar Lailatul Badri saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan di Kecamatan Medan Timur dan Medan Tembung, Selasa (7/12/2025).

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang akrab disapa Lela itu menegaskan, sampah yang tidak segera ditangani akan menimbulkan berbagai persoalan di kemudian hari. Selain merusak estetika kota, tumpukan sampah juga berpotensi menjadi sumber penyakit bagi masyarakat.

“Kondisi ini harus terus diperhatikan karena sangat erat kaitannya dengan kesehatan masyarakat. Pasca bencana, aspek kesehatan menjadi hal yang sangat penting untuk dijaga,” tegas anggota Komisi IV DPRD Kota Medan tersebut.

Namun demikian, Lailatul Badri juga mengingatkan masyarakat agar menjadikan peristiwa banjir sebagai pelajaran bersama. Menurutnya, kebiasaan membuang sampah sembarangan, terutama ke sungai, menjadi salah satu penyebab utama terjadinya banjir.

“Mari kita jaga lingkungan kita, khususnya sungai. Jangan biarkan ada yang membuang sampah ke sungai karena dampaknya akan kembali ke masyarakat sendiri,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Perda Kota Medan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan telah mengalami sejumlah perubahan pada Pasal 1, 7, 13, 14, 15, 30, dan 32. Perda tersebut ditetapkan di Medan pada 17 September 2024 oleh Wali Kota Medan, Bobby Afif Nasution.

Dalam perubahan Pasal 30, camat diwajibkan menyampaikan laporan tertulis terkait pengelolaan persampahan kepada dinas terkait paling sedikit satu kali dalam tiga bulan. Laporan tersebut meliputi jumlah dan sumber sampah, pengurangan, penanganan, pemanfaatan, serta sistem pengelolaan sampah di wilayah masing-masing.

Perda Nomor 7 Tahun 2024 ini juga tetap memuat sanksi pidana bagi perorangan maupun badan yang melanggar ketentuan pengelolaan persampahan. Pada BAB XVI disebutkan bahwa setiap orang yang melanggar Pasal 32 dapat dipidana dengan kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp10 juta.

Sementara itu, bagi badan usaha yang melanggar ketentuan tersebut dapat dikenakan denda paling banyak Rp50 juta. Perda ini secara keseluruhan memiliki 37 pasal dan 17 bab.

Selain itu, pada Pasal 13 ditegaskan bahwa Pemerintah Kota Medan diwajibkan melakukan pelatihan dan pembinaan di bidang pengelolaan persampahan sebagai upaya meningkatkan kesadaran dan kapasitas pengelolaan sampah di masyarakat. (*)

Berita Terkini