
Mudanews.com, MEDAN – Gelombang unjuk rasa atas gugatan Menteri Pertanian Amran Sulaiman kepada media Tempo terus muncul.
Sejumlah aktivis dari Kamisan Medan, jurnalis lintas media serta Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumatera Utara turut membentuk solidaritas, di titik nol kota Medan atau PosBloc, Kecamatan Medan Barat, Kamis (6/11/2025).
Mereka menilai, jika rezim saat ini sedang berupaya membungkam kebebasan berekspresi. Sementara Menpan Amran, dianggap sebagai wajah pemerintah yang anti terhadap kritik.
Selain itu, gugatan perdata Rp200 miliar yang diadukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan oleh Menpan Amran terhadap Tempo juga turut disorot. Tindakannya itu keliru. Massa menilai jika Amran tidak benar-benar memahami maksud dari undang-undang dewan pers.
Koordinator KKJ Sumut, Array, menjelaskan jika setiap persoalan sengketa pers harus diselesaikan melalui dewan pers.
“Bukan melalui gugatan hukum. Nah, ini menurut hemat kami sangat berbahaya untuk ke depannya,” kata Array saat diwawancarai di lokasi.
“Kalau pejabat bisa menggugat media setiap kali merasa tidak senang dengan pemberitaan, jurnalisme investigatif bisa mati perlahan,” sambungnya.
Menurut Array, tindakan hukum seperti itu bisa menjadi bentuk “pembungkaman baru” terhadap media yang berperan sebagai pengawas kekuasaan. Dewan Pers, kata dia, sebelumnya telah menangani pengaduan Amran terhadap Tempo dan media tersebut sudah mengikuti rekomendasi yang dikeluarkan lembaga itu.
Amatan Nusantaraterkini.co, secara bergantian melakukan orasi. Protes mereka disuarakan dengan pengaras suara dan sejumlah poster-poster bertuliskan kritik.
“Masa ini, tekanan (media) tidak hanya datang dari pemerintah tapi juga datang lewat undang-undang yang (pemerintah) mereka ciptakan,” ucap Cristison dalam orasinya.
Perlu diketahui, sengketa bermula dari laporan investigasi Tempo berjudul “Poles-poles Beras Busuk”. Amran Sulaiman mengadukan masalah ini ke Dewan Pers terlebih dahulu, dan Dewan Pers mengeluarkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) yang menyatakan Tempo melanggar kode etik jurnalistik.
Namun, Amran Sulaiman tidak melaporkan setiap persoalan sengketa pers ke Dewan Pers, melainkan justru melakukan gugatan perdata terhadap media Tempo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tindakan ini menuai kritik dari berbagai organisasi pers dan masyarakat sipil yang menilai gugatan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999, yang mengamanatkan penyelesaian sengketa pers melalui Dewan Pers.
(Red/Mudanews.com)
