Mudanews.com, MEDAN – Ruang utama rumah milik Hakim Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri (PN) Medan, Khamozaro Waruwu, di Jalan Perkasa Taman Indah, Kecamatan Medan Selayang, terbakar pada Selasa (4/11/2025) pagi. Saat kejadian, Khamozaro tengah memimpin sidang perkara korupsi di PN Medan.
Baca Juga: Rumah Hakim Pengadil Kasus Korupsi PUPR Sumut Terbakar, Polisi Selidiki Penyebabnya
Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut, tetapi sejumlah dokumen penting yang disimpan di ruang utama rumah itu hangus terbakar. Kerugian material ditaksir mencapai sekitar Rp150 juta.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Irvan Saputra, menilai kebakaran itu sarat kejanggalan dan tidak dapat dianggap sebagai peristiwa biasa. Ia menduga kejadian tersebut merupakan bentuk ancaman terhadap hakim yang sedang menangani perkara korupsi besar di Sumatera Utara.
Baca Juga: Sebelum Rumahnya Terbakar, Hakim Khamozaro Waruwu Sering Ditelepon Nomor Tak Dikenal
“Peristiwa ini berpotensi mengganggu independensi serta mental hakim Khamozaro. Negara harus memandang serius peristiwa ini sebagai bentuk ancaman terhadap kemerdekaan kekuasaan kehakiman,” kata Irvan kepada Mudanews.com melalui sambungan telepon, Rabu (5/11/2025).
LBH Medan menegaskan bahwa kebebasan hakim dalam memutus perkara dijamin oleh UUD 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005.
Khamozaro merupakan hakim ketua dalam perkara dugaan korupsi proyek jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut yang menjerat mantan Kepala Dinas, Topan Ginting, serta Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group, Akhirun Piliang.
Kasus tersebut menjadi sorotan publik karena disebut-sebut berkaitan dengan dugaan keterlibatan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution. Dalam persidangan, Khamozaro sempat meminta jaksa menghadirkan Penjabat Sekretaris Daerah Sumut kala itu, Effendy Pohan, serta Gubernur Sumut untuk dimintai keterangan soal pergeseran anggaran proyek.
LBH Medan mendesak Kepolisian Sektor Sunggal mengusut tuntas kebakaran tersebut secara objektif dan transparan. Penyelidikan diperlukan untuk memastikan apakah peristiwa itu murni kecelakaan atau terdapat unsur pidana di baliknya.
“Pasal 3 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 menjamin hakim bebas dari segala bentuk intimidasi atau intervensi. Setiap bentuk ancaman terhadap hakim adalah pelanggaran terhadap prinsip fair trial,” ujar Irvan.
Menanggapi dugaan adanya kaitan antara kebakaran dan perkara yang ditanganinya, Khamozaro menyatakan tidak akan mundur dari tugasnya.
“Saya sudah bilang, kalau ada hubungannya dengan kebakaran ini, saya tidak akan pernah mundur. Hidup hanya sementara, kita hanya perlu memberikan yang terbaik,” kata Khamozaro.
Pantauan di lokasi menunjukkan, dinding ruang utama rumah Khamozaro tampak gosong dan sebagian atap jebol. Pintu utama rumah juga rusak akibat upaya warga memadamkan api. Saat kebakaran terjadi, istri dan anak Khamozaro tidak berada di rumah.
Koordinator Pusat Pengendali Operasi Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Medan, Ahmad Untung Lubis, menyebut sekitar 40 persen bagian ruang utama rumah terbakar.
“Objek yang terbakar satu unit rumah permanen pada satu bagian ruangan dengan persentase terbakar sekitar 40 persen. Tidak ada korban jiwa,” ujarnya.
(Ned/Mudanews.com)
