Aliansi Mahasiswa Geruduk Pengadilan Tinggi Medan, Desak Pemeriksaan Hakim dalam Kasus Bazisokhi Buulolo

Breaking News
- Advertisement -

Mudanews.com, MEDAN – Sejumlah massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Peduli Keadilan menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Pengadilan Tinggi (PT) Medan, Senin (27/10/2025). Mereka menuntut agar hakim tinggi pengawas daerah segera memeriksa dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh seorang hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam penanganan perkara Bazisokhi Buulolo.

Koordinator aksi, Farhan Pratama, menilai penanganan perkara Bazishoki sarat dengan manipulasi proses hukum demi keuntungan finansial. Dugaan pelanggaran itu mencakup praktik suap, pemalsuan keterangan, pemalsuan bukti, hingga jual beli kasus.

“Rangkaian proses hukum dalam kasus ini tidak bersih. Ada indikasi kuat terjadinya rekayasa sejak tahap penyelidikan di kejaksaan, di mana oknum tertentu diarahkan untuk menjadi ‘tumbal’,” ujar Farhan dalam orasinya.

Farhan menyebut, Bazisokhi Buulolo warga Kabupaten Nias Selatan adalah korban kriminalisasi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di Dinas PUPR Nias Selatan dengan nomor perkara 61/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Mdn.

Ia menilai, hakim yang memeriksa perkara itu mengabaikan independensi peradilan dan cenderung membenarkan langkah jaksa tanpa pertimbangan obyektif.

“Dalam kasus ini, terlihat jelas ada jaringan yang terorganisir antara jaksa dan hakim. Proses hukum seperti sudah diarahkan untuk menghukum orang yang seharusnya tidak bersalah,” kata Farhan.

Massa aksi mendesak Ketua PT Medan dan Ketua PN Medan untuk memeriksa hakim yang menangani perkara tersebut, serta meminta agar Hakim Tinggi Pengawas Daerah menjatuhkan sanksi tegas bila ditemukan pelanggaran etik.

Selain itu, mereka juga meminta PT Medan mempertimbangkan kembali putusan perkara Bazishoki Buulolo yang saat ini tengah dalam proses banding, karena dinilai sarat dengan rekayasa hukum dan diskriminasi terhadap terdakwa.

Farhan menambahkan, hingga kini salinan putusan perkara tersebut belum diserahkan kepada penasihat hukum maupun keluarga terdakwa, yang menurutnya menunjukkan ketidaktransparanan pengadilan.

Menanggapi aksi itu, Hakim Tinggi PT Medan Syamsul Bahri SH MH yang menemui massa menyatakan akan menindaklanjuti laporan dan aspirasi yang disampaikan.

(Red/Mudanews.com)

Berita Terkini