Hujan Deras Tak Surutkan Antusiasme Warga Medan Timur Ikuti Sosper Perda Persampahan, Absennya Camat Disorot

Breaking News
- Advertisement -

Ratusan warga tetap antusias mengikuti Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Tahap II Tahun 2025 yang digelar oleh Anggota DPRD Kota Medan, Lailatul Badri, Sabtu (23/8). (Photo: Tim/Ist)


Medan, Mudanews.com — Di tengah hujan deras yang mengguyur kawasan Medan Timur, ratusan warga tetap antusias mengikuti Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Tahap II Tahun 2025 yang digelar oleh Anggota DPRD Kota Medan, Lailatul Badri, Sabtu (23/8). Kegiatan ini membahas Peraturan Daerah (Perda) No 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Persampahan, yang merupakan revisi dari Perda No 6 Tahun 2015.

Namun, di balik tingginya partisipasi masyarakat, ketidakhadiran Camat Medan Timur dalam forum yang membahas langsung persoalan lingkungan di wilayahnya menjadi sorotan. Pihak kecamatan hanya mengutus perwakilannya, Lexson Manalu, untuk menampung keluhan dan menyampaikan tanggapan.

Padahal, dalam Perda yang disosialisasikan tersebut, kecamatan memiliki peran krusial, termasuk kewajiban membuat laporan berkala setiap tiga bulan mengenai pengelolaan sampah. Kehadiran langsung camat dinilai penting sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam menyikapi permasalahan yang sudah lama menjadi keluhan warga.

Masalah Lama, Solusi Tak Juga Mendasar

Dalam sesi diskusi, warga menyampaikan beragam keluhan terkait kondisi Tempat Penampungan Sementara (TPS) yang kerap penuh dan menimbulkan bau menyengat. Fenomena ini diperparah oleh ulah oknum masyarakat luar lingkungan yang membuang sampah sembarangan.

“Setiap sore memang dibersihkan, tapi malamnya sudah menumpuk lagi. Seperti tidak ada habisnya,” ujar salah satu warga.

Menanggapi hal tersebut, Lexson Manalu menyampaikan bahwa pihak kecamatan akan menurunkan mandor untuk memperketat pengawasan. Namun, solusi ini dianggap masih normatif dan belum menyentuh akar persoalan: lemahnya kontrol dan kurangnya fasilitas pendukung yang memadai.

Perda dengan Sanksi, Tapi Siapa yang Mengawasi?

Perda No 7 Tahun 2024 memuat ketentuan baru berupa sanksi pidana dan denda bagi pelanggar pengelolaan sampah. Namun, tanpa pengawasan dan penegakan yang konsisten, regulasi ini dikhawatirkan hanya menjadi formalitas semata.

“Sosialisasi penting, tapi yang lebih penting lagi adalah implementasi di lapangan. Jangan sampai perda hanya indah di atas kertas,” tegas Lailatul Badri.

Ia juga mengingatkan pentingnya sinergi antara masyarakat dan pemerintah dalam menjaga kebersihan lingkungan, serta perlunya pembinaan rutin dari pihak berwenang.

Catatan Kritis: Pemerintah Harus Hadir, Bukan Hanya Diwakili

Tingginya antusiasme warga yang datang di tengah hujan menjadi bukti nyata bahwa masyarakat peduli terhadap persoalan lingkungan. Namun, semangat itu harus ditopang oleh komitmen nyata dari aparatur pemerintahan — tidak hanya secara administratif, tetapi juga secara fisik dan kebijakan.

Membangun kota yang bersih dan sehat tidak bisa hanya dibebankan pada masyarakat. Perlu kehadiran dan komitmen kuat dari para pemimpin di semua tingkatan.

“Kita butuh kehadiran, bukan sekadar perwakilan. Pemerintah harus turun langsung, mendengar, dan bertindak,” pungkas salah satu warga dalam forum tersebut.(*)

Berita Terkini