Sidak Pansus DPRD Medan Bongkar Bobroknya Sistem Keamanan Kebakaran di Dua Pasar Besar

Breaking News
- Advertisement -

Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Medan Inspeksi mendadak (sidak) di dua pasar milik Pemko Medan: Pasar Petisah dan Pusat Pasar Selasa (19/8). (Doc.Tim/Ist)



Medan, Mudanews.com — Ironi besar tersaji saat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Medan yang tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran justru mendapati kondisi memprihatinkan di dua pasar milik Pemko Medan: Pasar Petisah dan Pusat Pasar. Inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan pada Selasa (19/8) tersebut menyingkap fakta bahwa fasilitas pemadam kebakaran di kedua lokasi hampir tak layak pakai.

Dipimpin oleh Ketua Pansus Edwin Sugesti Nasution, sidak tersebut menghadirkan pemandangan menyedihkan—hydrant tua yang sudah dua dekade tak terurus, bak penampungan air yang kumuh, hingga ketiadaan rambu jalur evakuasi. Bahkan, delapan unit hydrant di Pusat Pasar tercatat tidak dapat difungsikan, mengindikasikan kegagalan sistematis dalam upaya perlindungan publik.

“Fasilitas pemadam kebakaran di aset milik Pemko sangat minim, padahal ini tanggung jawab pemerintah. Bagaimana mungkin Pemko mengusulkan Ranperda tapi tidak bisa memberi contoh penerapan yang layak?” tegas Edwin Sugesti, dengan nada kecewa.

Ironisnya, situasi ini terjadi justru saat DPRD tengah menggodok regulasi yang seharusnya menjawab persoalan keselamatan kebakaran di ruang publik. Temuan ini menimbulkan pertanyaan serius soal komitmen dan keseriusan Pemko Medan terhadap perlindungan warga.

Wakil Ketua Pansus, Lailatul Badri, juga menyuarakan kekecewaannya. Menurutnya, temuan ini mencerminkan kelalaian yang tak bisa ditoleransi. “Sangat miris. Apa gunanya perda kalau fasilitas dasarnya saja tak layak? Wali Kota harus segera turun tangan,” ujarnya.

Anggota Pansus lainnya, Paul Mei Anton Simanjuntak, bahkan menyarankan pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) khusus untuk pasar, mengingat kondisi bangunan yang sudah tua dan sistem kelistrikan yang amburadul.

Kadis Damkarmat, M Yunus, dalam keterangannya justru mengalihkan tanggung jawab dengan menyebut bahwa anggaran pemeliharaan berada di bawah PUD Pasar, bukan instansinya. Ia menyebut alokasi pemeliharaan hanya sekitar Rp250 juta per wilayah per tahun—angka yang jelas tidak sebanding dengan risiko kebakaran di pusat-pusat aktivitas masyarakat.

Masalah ini semakin menegaskan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan aset publik, khususnya yang berkaitan langsung dengan keselamatan warga. Ranperda yang tengah dibahas tak boleh berhenti di tataran formalitas. Pansus DPRD mengingatkan agar aturan yang kelak lahir tidak hanya menjadi “macan kertas”, tetapi disertai implementasi nyata dan pengawasan ketat.

Jika pemerintah kota sendiri gagal menyediakan fasilitas dasar di gedung miliknya, bagaimana bisa menuntut gedung-gedung swasta untuk taat pada aturan? Pertanyaan ini menjadi refleksi sekaligus kritik tajam terhadap integritas dan konsistensi Pemko Medan dalam menjaga keselamatan warganya.(*)

Berita Terkini