Pansus DPRD Medan Kecewa, Pertemuan dengan Pemko Gagal karena Ruang Rapat Dipakai Agenda Lain

Breaking News
- Advertisement -

Ket: Tim Pansus DPRD Kota Medan Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran meninggalkan Balai Kota Medan karena tidak ada satu pun pejabat yang menerima.(Doc.Ist/tim)

Medan, Mudanews.com – Kekecewaan mendalam disampaikan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Medan yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran. Pasalnya, pertemuan resmi yang dijadwalkan bersama Dinas Pemadam Kebakaran dan perwakilan dari Pemerintah Kota (Pemko) Medan batal digelar lantaran ruang rapat yang telah disiapkan ternyata digunakan untuk kegiatan lain.

Ketua Pansus, Edwin Sugesti Nasution, didampingi Wakil Ketua Lailatul Badri dan anggota Pansus lainnya—Jusup Ginting Suka, Modesta Marpaung, David Sinaga, dan Andreas Pandapotan Purba—tiba di Kantor Wali Kota Medan pada pukul 14.00 WIB, Selasa (12/8). Namun, mereka tidak disambut oleh satu pun pejabat atau staf Pemko yang bertanggung jawab atas agenda tersebut.

Lebih mengecewakan lagi, ruang rapat di lantai 2 Balai Kota Medan yang telah dijadwalkan untuk pertemuan tersebut justru digunakan oleh pihak lain, tanpa adanya pemberitahuan resmi kepada pihak Pansus.

“Untuk apa kita menunggu dan berdiri-diri di sini, balik saja ke DPRD Medan,” ucap Modesta Marpaung dengan nada kecewa.

Kasubbag Umum Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Ariefiani Riani Dewin, mengaku pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Bagian Umum terkait pemakaian ruangan.

“Kami sudah koordinasi dan sudah diinformasikan bahwa pertemuan akan dilaksanakan di ruang rapat lantai 2. Tapi ternyata ruangan dipakai untuk agenda lain,” ujarnya.

Akibat insiden tersebut, tim Pansus memutuskan meninggalkan lokasi dan membatalkan pertemuan dengan Pemko. Mereka melanjutkan agenda dengan mengunjungi Gedung Keuangan Negara di Jalan Pangeran Diponegoro untuk meninjau sistem proteksi kebakaran yang ada di sana.

Ketua Pansus, Edwin Sugesti Nasution, menyayangkan ketidaksiapan Pemko dalam mendukung proses pembahasan Raperda yang dinilai krusial bagi keselamatan masyarakat Medan.

“Kunjungan ke Balai Kota ini penting untuk mengetahui kesiapan Pemko dalam menangani isu kebakaran. Tapi justru kehadiran kami tidak dihargai. Ini membuktikan bahwa Pemko belum siap,” tegasnya.

Wakil Ketua Pansus, Lailatul Badri, juga mengungkapkan hal serupa. Ia menilai insiden ini sebagai bentuk kelalaian yang tidak bisa ditoleransi.

“Raperda ini merupakan usulan dari Pemko Medan, tapi justru kami diabaikan. Kami harap ini jadi perhatian serius bagi Wali Kota terhadap bawahannya,” katanya.

Peristiwa ini memunculkan sorotan terhadap lemahnya koordinasi internal di lingkungan Pemko Medan, yang dinilai dapat menghambat proses legislasi penting, khususnya yang menyangkut keselamatan publik.(*)

Berita Terkini