Mudanews.com – MADINA | Sejumlah warga Desa Kun-kun, Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara (Sumut), mengaku resah dengan kepemimpinan Kepala Desa mereka, Zaharuddin. Ia diduga kerap menyalahgunakan Anggaran Dana Desa (ADD) selama dua periode kepemimpinannya.
Salah satu warga, TW (22), mengungkapkan bahwa dugaan praktik korupsi tersebut telah menjadi pembicaraan hangat di kalangan masyarakat. Sebab, beberapa infrastruktur yang dibangun menggunakan ADD diduga tidak sesuai dengan semestinya.
“Kami sering mendengar dan melihat langsung penggunaan dana desa yang tidak transparan. Banyak program yang tidak jelas realisasinya,” kata TW saat kepada Mudanews.com, Minggu (1/6/2025).
Menurutnya, beberapa proyek infrastruktur desa juga tak kunjung rampung, sementara anggaran telah dilaporkan selesai digunakan.
“Contohnya pembangunan jalan rabat beton yang kami duga tak sesuai denggan anggaran, bahkan usianya masih enam bulan sudah rusak. Warga mempertanyakan ke mana anggaran itu pergi,” ujarnya.
Keluhan yang sama juga datang dari seorang warga lainnya berinisial FA (28). Ia menduga penyelewangan lainnya terjadi mulai tahun 2019 hingga saat ini. Seperti, lanjutnya, laporan penyelenggaraan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang diduga tidak masuk akal.
Diantaranya pembangunan halaman dan area parkir gudang kantor Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), yang dilaporkan selasain namun fisiknya tidak terlihat. Diduga laporan tersebut adalah fiktif.
“Pada tahun 2019, pemerintah Desa telah membangun peningkatan halaman dan area parkir kantor gudang PKK dengan anggaran Rp 146 juta lebih. Namun, Hasil dilapangan fisik bangunan itu tidak ada,” ujarnya.
Dugaan penyelewengan dana tersebut telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, terlebih belum ada penjelasan terbuka dari pihak pemerintah desa dan yang pihak terkait lainnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Zaharuddin belum memberikan respons. Pesan singkat yang dikirimkan redaksi juga belum dijawab hingga berita ini diturunkan.
Sebagai informasi, Dana Desa merupakan anggaran yang bersumber dari APBN dan diperuntukkan bagi pembangunan serta pemberdayaan masyarakat desa. Pengelolaannya diwajibkan dilakukan secara transparan dan akuntabel. (din).