Mudanews.com – MEDAN | Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menggagalkan praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang.
Dalam operasi yang digelar Rabu (21/5/2025), aparat mengamankan dua orang pelaku beserta barang bukti lebih dari 1,8 ton BBM jenis Pertalite dan Solar.
Kepala Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut, Kombes Pol Rudi Rifani menyebut aksi ini sebagai bentuk kejahatan ekonomi yang merugikan negara dan masyarakat luas.
“Pelaku diduga kuat menyalahgunakan distribusi BBM bersubsidi dengan cara membeli dalam jumlah besar dari APMS (Agen Premium dan Minyak Solar) lalu menimbunnya untuk kepentingan niaga ilegal,” ujar Rudi dalam keterangan tertulisnya yang diterima Mudanews.com, Selasa (27/5/2025).
Pengungkapan kasus ini dimulai dari penangkapan seorang pria berinisial AM (46), warga Kutalimbaru, yang kedapatan mengangkut 350 liter Pertalite menggunakan mobil pick-up tanpa dokumen resmi.
Pengembangan kasus kemudian mengarah ke pelaku lain berinisial HSG (37), di mana ditemukan total 43 jerigen berisi BBM subsidi yang disimpan di rumahnya.
Total BBM yang diamankan mencapai 1.850 liter, dengan estimasi nilai ekonomi puluhan hingga ratusan juta rupiah, tergantung pada harga jual ilegal yang dipatok di pasar gelap.
Kedua pelaku kini telah ditahan dan dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diperbarui melalui UU Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023. Ancaman hukuman maksimal mencapai enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
Rudi menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan tidak segan menindak pelaku yang mencoba mencari keuntungan dari kebijakan subsidi negara.
“Distribusi BBM bersubsidi harus tepat sasaran. Kami minta masyarakat turut mengawasi dan melaporkan jika menemukan praktik mencurigakan,” pungkasnya. (din).