Mudanews.com, Medan | Api menyala di Kelurahan Bagan Deli, Medan Belawan, Selasa malam, 9 April 2025. Dua sepeda motor milik petugas Polres Pelabuhan Belawan hangus dibakar massa. Di tengah kekacauan itu, seorang pria diduga menjadi otak penyerangan, Alva Bintara Putra Nasution, 31 tahun.
Alva tak sendirian. Ia memprovokasi rekan-rekannya untuk menyerang tim Satuan Reserse Narkoba yang baru saja menangkap ayahnya, Ismail Nasution, dalam penggerebekan kasus narkoba. Polisi saat itu mengamankan 7,44 gram sabu dan lima tersangka dari rumah di Bagan Deli.
Namun langkah petugas tertahan. Lemparan batu datang bertubi-tubi. Sepeda motor petugas ditarik, tangki dibuka, api disulut. Kepanikan meledak. Alva dan kawanannya juga mendobrak rumah dan membuka jalan pelarian bagi Ismail dan seorang pelaku lain berinisial T.
“Dia (Alva) otak pelaku penyerangan dan pembakaran motor petugas,” ujar Pelaksana Tugas Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Wahyudi Rahman, kepada Mudanews.com, Kamis (15/5/2025).
Ismail dan T berhasil lolos malam itu. Namun tiga tersangka lainnya tetap dibawa ke kantor polisi. Perburuan kemudian dimulai. Dalam waktu dua hari, empat rekan Alva, Ramli Hidayat, Ari Juanda Panjaitan, Adi Syahputra, dan Irwandana ditangkap di sekitar daerah Bagan Deli.
Ismail kembali diringkus di Jalan Akasia, Kabupaten Serdang Bedagai, pada Minggu, 13 April. Satu bulan setelah insiden, giliran Alva yang dibekuk pada Sabtu, 10 Mei.
Kini ayah dan anak itu mendekam di sel yang sama, menanti proses hukum. Alva dijerat Pasal 187 ayat 2 juncto Pasal 170 ayat 2 dan/atau Pasal 214 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (j)