Mudanews.com – Medan | Seorang tahanan perempuan di Polres Asahan diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh dua perwira polisi. Kasusnya kini ditangani Propam.
Di balik tembok tahanan Polres Asahan, Sumatera Utara, seorang perempuan muda berinisial LS (23) menjalani masa penahanan atas dugaan keterlibatan dalam jaringan narkoba. Namun belakangan, perempuan yang diketahui sebagai istri dari seorang mantan anggota TNI AL itu justru mengadu telah menjadi korban kekerasan seksual oleh dua aparat kepolisian.
Dugaan itu diungkapkan oleh kuasa hukum LS, Alamsyah, dalam aduan resmi yang dilayangkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumatera Utara, Kamis, 15 Mei 2025 kemarin.
“Klien kami mengaku mengalami pelecehan selama ditahan di Satresnarkoba Polres Asahan. Diduga kuat, pelaku adalah dua anggota polisi berpangkat perwira,” kata Alamsyah saat dihubungi Mudanews.com, Jumat (16/5/2025).
Kedua anggota tersebut masing-masing berinisial AKP S, yang menjabat sebagai Kepala Tahanan dan Barang Bukti (Kasat Tahti), serta Ipda S, Kepala Unit Satnarkoba Polres Asahan. Keduanya kini tengah dalam sorotan internal kepolisian menyusul laporan dari LS.
Menurut pengakuan LS kepada tim hukumnya, pelecehan oleh AKP S bermula dari pemberian akses terhadap sebuah ponsel Android di dalam sel tahanan. Tak lama setelah itu, AKP S diduga mulai menghubungi LS secara pribadi melalui pesan singkat hingga panggilan video.
Dalam salah satu momen, sang perwira disebut mengajak LS melakukan video call sambil mandi. Tak hanya itu, ia juga diduga mengundang LS ke ruangannya dengan dalih ingin mengobrol.
“Modusnya terlihat seperti memberi fasilitas, tapi ternyata ada maksud lain. Klien kami merasa direndahkan dan dilecehkan secara verbal dan visual,” ujar Alamsyah.
Lebih jauh, dugaan pelecehan yang lebih serius disematkan pada Ipda S. Dalam kesaksian LS, ia pernah dibawa keluar dari ruang tahanan untuk dimintai keterangan. Namun setibanya di ruang kerja Ipda S, situasi berubah.
“Dia malah menciumi klien kami, bahkan diduga mengajak berhubungan badan,” kata Alamsyah.
LS sendiri ditangkap pada 18 Februari 2025 lalu, tak lama setelah suaminya seorang pecatan TNI AL yang disebut-sebut sebagai bandar narkoba melarikan diri dari upaya penangkapan. LS dituduh turut menyimpan barang bukti dan mengetahui peredaran narkoba tanpa melapor.
Kasubbid Penmas Polda Sumatera Utara, Kompol Siti Rohani Tampubolon, saat dimintai konfirmasi, mengatakan pihaknya belum menerima laporan rinci terkait kasus ini.
“Nanti kita cek dulu laporannya, ya,” ujarnya singkat.
Sementara itu, Alamsyah menyatakan pihaknya akan terus mengawal proses hukum agar aduan ini tidak berhenti di meja birokrasi.
“Kami tidak ingin kasus ini ditutup-tutupi. Tahanan tetap memiliki hak dan martabat yang wajib dilindungi,” tandasnya.
Hingga laporan ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Polres Asahan maupun pihak terlapor. Namun sorotan publik terhadap integritas dan etika aparat penegak hukum kembali diuji. (ned).