Kebijakan Walikota dinilai Amburadul, Parkiran di Kota Medan yang Meresahkan Hingga Viral di Medsos

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Mudanews.com, Medan – Pemberlakuan parkir di Kota Medan baru – baru ini menjadi sorotan di beberapa media sosial dan trend yang tidak mengenakan, dengan di berlakukannya peraturan parkir berlangganan di rasa banyak merugikan pihak dan warga di Kota Medan.

Pemerhati Sosial Kota dan Juga Warga Kota Medan Teguh Wira Satya SE,. MM. dalam hal ini angkat bicara terkait carut marutnya pemberlakuan perparkiran di Kota Medan, hal ini meresahkan warga Kota Medan dan luar apabila berkunjung ke Ibu Kota Sumut tersebut.

“Diduga Kebijakan Walikota Medan Amburadul Terkait masalah perkarkiran di Kota Medan yang viral di Media Sosial akhir-akhir ini, hal ini sangat meresahkan masyarakat Kota Medan ataupun warga daerah luar yang hendak berkeperluan di Ibukata Propinsi Sumut,” terang Teguh Wira Satya menyampaikan kepada Media di Cafe di Kota Medan, Jum’at, (19/7/2024).

“Sangkalan perbincangan yang disampaikan oleh salah satu Pegawai Dishub Kota Medan diduga bernama Sulkani Lubis menyatakan, bahwa Ketua DPRD Kota Medan sudah mengesahkan Perda Terkait Parkir berlangganan, sedangkan Ketua DPRD Kota Medan dengan tegas di media menyatakan, bahwa tidak ada Perda yang disahkan oleh DPRD Kota Medan, kebijakan tersebut adalah murni kebijakan Walikota Medan dengan mengeluarkan Perwal No. 26 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Parkir Berlangganan di Tepi Jalan Umum,” tegasnya.

Kemudian Teguh menyampaikan, kebijakan parkir berlangganan ini dinilai adalah kebijakan yang amburadul, tidak ada perencanaan terkait dengan kebijakan tersebut.

“Cara mensosialisasi dan masa uji coba kebijakan ini saja, nyaris tidak ada, sehingga membuat kekalutan ditengah-tengah masyarakat yang pada akhirnya ricuh dan ribut di Medan, saya lihat sudah tak terbilang lah,” tegas Teguh

Teguh juga menerangkan, di perkirakan ada sekitar 2,5 Juta jiwa penduduk Kota Medan pada siang hari berlalu lalang dan padat di jalanan dengan kendaraan dan pada malam harinya juga diperkirakan sekitar 2,1 Juta jiwa.

“Hal ini terjadi, karena adanya migrasi hulu dan hilirisasi warga di sekitaran Medan seperti Deli Serdang, Binjai, Langkat dan lainnya dengan tujuan yang bermacam – macam, ada sebagai pekerja in formal, formal, berdagang, perjalanan dinas, atau sekedar berkunjung untuk liburan, dengan adanya kebijakan ini tentunya akan mempengaruhi pendapatan masyarakat yang berusaha di sektor perdagangan serta cafetarian,” terang Teguh

“Artinya ada 400 ribu warga yang memiliki kepentingan di Kota Medan, bila kita asumsikan 200 orang melakukan transaksi sebesar Rp. 500.000.- maka perputaran nya menjadi Rp. 100.000.000.-/ hari. Dengan kebijakan parkir berlangganan ini maka para warga medan itu atau warga pengunjung tidak bisa melakukan pemarkiran Mobil/ Motor karena kebijakan yang tidak berlangganan dan tidak boleh Parkir di tepi jalan yang ada di Kota Medan khususnya di tengah Kota Medan,” ucapnya.

Selain itu Teguh juga melanjutkan, angka parkir berlangganan sebesar Rp. 130.000/ Tahun juga tidak memiliki kajian yang mendalam, bila dirinci Rp. 130.000 : 365 = Rp. 356 sementara warga yang mengunakan parkir saja setidaknya bisa 2 sampai 3 kali mengunakan jasa parkir, bila kita ambil 1 kali parkir saja dikenakan biaya Rp. 3.000 maka 30 hari (sebulan) saja sudah menelan biaya Rp.90.000.

“Dari sisi aturan Perwal No. 26 Tahun 2024, yang dikeluarkan oleh Walikota tidak mengikuti Perda atau Peraturan diatasnya. Sementara Ketua DPRD Kota Medan membahasakan “Perda belum ada apalagi disahkan”, maka menjadi pertanyaan besar yang ada isi kepala kita semua, apakah ini pungli atau memang sebenarnya kebijakan ini untuk siapa? dan perkrutan 1.700 petugas parkir diduga dan disinyalir untuk kepentingan pribadi sehingga kebijakan ini terlalu dipaksakan ”Wallahualam bil sahwaf” ,” tandas Teguh.

Berita Terkini