Hari Lingkungan Hidup, IMM Medan Soroti RTH Medan yang Masih Minim

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Ketua Umum Pengurus Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM Medan), Tengku Suhaimi Hakim menyoroti masih kurangnya ruang terbuka hijau (RTH) di Medan. Menurutnya, RTH di Medan baru mencapai 7 persen dari aturan minimal 30 persen.

“Undang-Undangnya menyebut 30 persen lapangan terbuka hijau. Sementara ruang terbuka hijau di kota kita ini masih 7-10 persen. Ini tidak sesuai dengan amanat Undang-Undang,” ujar Tengku Suhaimi.

Menurutnya, kebutuhan RTH berdasarkan luas wilayah yang harus dipenuhi oleh sebuah kota berkaitan dengan tata ruang wilayah diatur dalam UU No 26 tahun 2007 tentang penataan ruang, dalam pasal 29 itu disebut proporsi RTH yakni minimal sebesar 30% dari luas wilayah kota. Bentuk RTH dapat berupa tanaman yang tumbuh secara alami ataupun tanaman yang disengaja ditanam baik dimiliki secara pribadi maupun umum.

Tengku suhaimi pun menyoroti Lapangan Merdeka yang digunakan untuk berjualan. Menurutnya, Lapangan Merdeka harusnya menjadi ruang terbuka hijau untuk masyarakat

Menurutnya ketika berbicara kebutuhan luas RTH berdasarkan jumlah penduduk, itu suatu wilayah kota dengan jumlah penduduk minimum 480.000 jiwa diharuskan memiliki RTH dengan luas minimal 4,0 m2 per penduduk dalam bentuk hutan kota sesuai dengan Permen PU No.05/PRT/M/2008 tentang pedoman penyediaan dan pemanfaatan RTH di kawasan perkotaan.

“Artinya luas RTH publik di kota Medan belum memadai untuk mendukung keseimbangan dan keberlanjutan ekosistem kota. Luas minimum RTH yang dibutuhkan untuk menjamin kenyamanan penduduk Kota Medan berdasarkan luas wilayah adalah 7.953 Ha sedangkan jika berdasarkan jumlah penduduk adalah sebesar 846,87 Ha,” jelas tengku Suhaimi.

Pengembangan RTH harus segera dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Medan oleh karena itu ketum PC IMM Medan Tengku suhaimi menyarankan kepada Walikota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution untuk Pengembangan RTH bisa dilakukan dengan memberdayakan kawasan perkantoran, perumahan, rumah ibadah, sekolahan, perguruan tinggi dan lapangan olah raga untuk dijadikan kawasan bervegetasi.

Lokasi lain yang dapat diberdayakan sebagai RTH adalah pinggiran jalan raya dan sarana transportasi. Di sisi lain, bantaran sungai dan saluran irigasi besar dapat juga dijadikan RTH Pemberdayaan kawasan tersebut akan meningkatkan luas kawasan RTH.

Jenis vegetasi yang dianjurkan sebagai tanaman pokok RTH sebaiknya adalah tanaman jenis pohon. Karena Pohon-pohon memiliki kemampuan menyerap karbondioksida sebanyak 129,92 kg/ha/jam, jauh lebih banyak dibandingkan semak belukar (12,56kg/ha/jam), padang rumput atau sawah (2,74 kg/ha/jam).

“Jika lokasi tidak memadai lagi untuk dilakukan penambahan luas RTH, pemberdayaan RTH dapat dilakukan dengan penganekaragaman struktur tanaman dengan menambahkan beberapa jenis tanaman yang menempati stratum tertentu sehingga jumlah stratifikasi vegetasi bertambah,” jelas Tengku.

“Intensifikasi pemberdayaan RTH juga dapat dilakukan dengan meningkatkan kepadatan pohon per hektar,” tutupnya. (seft)

- Advertisement -

Berita Terkini