Walikota Bobby Nasution Belum Sidak Hotel De Paris dan Cold Storage

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Semesta Rakyat Indonesia (DPP-GSRI) mengapresiasi langkah serius Walikota Medan M. Bobby Afif Nasution menahan gerak laju kegiatan pembangunan bangunan bermasalah di Kota Medan.

Hal tersebut disampaikan Sekjen DPP GSRI, Batu Bondar Purba kepada wartawan, Minggu malam (25/4/2021).

“Kita mengapresiasi keberanian dan langkah tegas Walikota Medan Bapak M. Bobby Afif Nasution tersebut, karena bangunan-bangunan bermasalah itu ditenggarai dapat mengurangi PAD Kota Medan dari sektor retribusi dan pajak bangunan,” ujar Batu Bondar Purba.

Karenanya sebut Batu, langkah Walikota Medan tersebut harus didukung seluruh pihak, terutama para birokorasi yang berhubungan dengan Bangunan dan Tata Ruang di Kota Medan.

“Camat dan Lurah juga harus ikut ambil bagian, dari sisi pengawasan,” ujar Batu Bondar Purba lagi.

Hotel De Paris dan Cold Stroge Masih Berdiri

Begitupun ditengah ketegasan Walikota Medan dalam menertibkan bangunan-bangunan bermasalah tadi. Masih banyak aparat birokrasi yang terkesan belum mendukung kegiatan tersebut, termasuk dengan masih adanya bangunan-bangunan yang bermasalah di Kota Medan, seperti Cold Storage (Pendingin Raksasa) di Jalan HM. Yamin Kecamatan Medan Tembung yang diduga melanggar zonasi tata ruang.

SPBU Jalan Wahidin yang juga terindikasi melanggar tata ruang. Bahkan keberadaan Hotel De Paris yang patut diduga mengabaikan keselamatan gedung, karena awalnya hanyalah ruko yang digandeng menjadi hotel dengan fasilitas seperti Kolam Renang di bahagian atapnya.

Menanggapi kondisi itu, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Pemuda LIRA Sumut Ir. Ahmad Ibrahim Hutasuhut berharap. Agar Walikota Medan, mulai menertibkan administrasi dalam tata perizinan bangun-bangunan agar mengikuti ketentuan zonasi dan tata ruang yang ada.

“Meskipun dari zonasinya Hotel De Paris yang berlokasi di Jalan Danau Marsabut itu sudah sesuai peruntukkannya sebagai zona fasilitas umum. Namun dari sisi kelayakan dan keselamatan bangunan perlu dipertanyakan. Apalagi hotel tersebut awalnya hanyalah ruko gandeng, dan belakangan dijadikan hotel,” sambungnya.

“Konstruksi pondasi awal bangunan khan ruko, dan terindikasi belum memenuhi standar keselamatan bangunan sebagai hotel dengan berbagai fasilitas seperti kolam renang di bahagian atapnya. Apalagi waktu dibangun 4 ruko gandeng izinnya juga diduga hanya 2 ruko saja,” ujar Ahmad Ibrahim Hutasuhut lagi.

Menurut Ibrahim pihaknya sudah mendengar, adanya elit pimpinan di DPRD Medan yang disebut membeking keberadaan hotel De Paris tersebut. Hingga bangunan tadi tetap berdiri, seolah tidak tersentuh birokrasi bangunan di Kota Medan.

“Walikota Medan M. Bobby Afif Nasution harus tegas dalam masalah ini, jangan biarkan keberadaan bangunan hotel bermasalah seperti Hotel De Paris tersebut, juga bangunan bermasalah lainnya, seperti Cold Stroge di HM. Yamin dan SPBU yang berada dipemukiman warga Jalan Wahidin merusak kerja keras Walikota Medan,” tutup Ir. Ahmad Ibrahim Hutasuhut. (fian)

- Advertisement -

Berita Terkini