Aktivis 98 Desak Pemerintah Melakukan Penegakan Hukum di TMII

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Aktivis 98 yang bergabung dalam wadah Majelis Nasional Perhimpunan Pergerakan 98 mendesak pemerintah tidak berhenti hanya pada pengambilalihan pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) seperti yang tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan TMII.

Ketua Majelis Nasional Perhimpunan Pergerakan 98 Sahat Simatupang mengatakan, keputusan pemerintah mengambilalih pengelolaan TMII dari Yayasan Harapan Kita milik keluarga Presiden Soeharto bukti pemerintahan Joko Widodo tidak main – main mengambil alih sekaligus mengamankan aset negara.” Aset negara harus diambil kembali oleh negara. Tidak boleh dikuasai satu keluarga apalagi sampai 44 tahun. Kami mendukung Perpres yang diterbitkan Jokowi.” kata Sahat Simatupang, Kamis 8 April 2021.

Namun, sambung Sahat, sebelum pengelolaan lahan dan aset TMII dari keluarga mantan Presiden Soeharto benar – benar dilakukan, pemerintah harus lebih dulu melakukan penegakan hukum.” Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pengelolaan TMII perlu dibuka kepada publik karena TMII merupakan simbol 32 tahun Soeharto berkuasa.” ujar Sahat.

Selain hasil audit BPKP dan BPK, sambung Sahat menyarankan, laporan pengelolaan TMII yang disampaikan Yayasan Harapan Kita kepada tim transisi yang dibentuk pemerintah juga harus dibuka kepada publik agar tindakan hukum diatas lahan aset milik negara seluas 146,7 hektare itu mendapat legitimasi yang kuat.” Jilka ditemukan pelanggaran hukum soal aset, dan keuangan oleh yayasan pengelola TMII, harus dituntaskan secara hukum agar tak timbul masalah dikemudian hari.” tutur Sahat.

Yayasan Harapan Kita dibina oleh Soehardjo, Bambang Trihatmodjo, dan Rusmono, serta Siti Hardiyanti Indra Rukmana sebagai Ketua Umum. Bambang Trihatmodjo dan Siti Hardiyanti Indra Rukmana merupakan putra-putri dari Presiden kedua RI Soeharto.
Yayasan Harapan Kita didirikan oleh istri Presiden kedua RI Soeharto, yaitu Siti Hartinah atau dikenal dengan Tien Soeharto, pada 23 Agustus 1968. Artinya, usia yayasan tersebut hampir 53 tahun.

Majelis Nasional Perhimpunan Pergerakan 98, ujar Sahat juga mengingatkan Ketua Umum DPP Perisai Berkarya sebagai organisasi sayap Partai Berkarya Tri Joko Susilo, agar tak memprovokasi pengambilalihan dan pengelolaan TMII dari Yayasan Harapan Kita milik keluarga Presiden Soeharto.” TMII tidak ada urusan dan kaitan dengan Tommy Soeharto. TMII milik negara, bukan milik keluarga Cendana.” kata Sahat.

Sebelumnya Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Perisai Berkarya menyayangkan langkah pemerintah yang mengambil alih aset milik yayasan Mantan Presiden RI kedua Soeharto.

Ketua Umum DPP Perisai Berkarya Tri Joko Susilo mengatakan, hal tersebut merupakan tindakan yang tidak etis. Pasalnya, telah mengambil yayasan yang sudah berbadan hukum.

” Gawat kalau negara seperti gajah liar yang masuk ke pekarangan yayasan yang jelas berbadan hukum, bisa-bisa yayasan lain dimakan, ini sudah bukan negara hukum lagi tapi negara komunis kuadrat,” kata Tri Joko Susilo.
Tri menilai langkah pemerintah dalam mengambil alih yayasan telah merusak demokrasi dan melanggar hukum. berita Kota Medan (ism)

- Advertisement -

Berita Terkini