GP Ansor Medan, Dukung Pemko untuk Bentuk PDAM Milik Sendiri

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda (PC GP) Ansor Kota Medan mendukung Pemerintah Kota (Pemko) Medan untuk membentuk Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) milik sendiri.

Hal ini disampaikan Muhammad Husein Tanjung Ketua Terpilih PC GP Ansor Kota Medan masa khidmat 2021-2025 kepada mudanews.com.

Menurut Husein, hal ini harus dilakukan agar Pemko Medan dapat memberikan pelayanan yang maksimal dalam hal menyediakan air bersih bagi setiap warga Kota Medan.

“Sudah saatnya hal ini menjadi pembahasan kita bersama, terkhusus DPRD Kota Medan Komisi III dan Pemko Medan, hadirnya BUMD PDAM ini kita harapkan dapat menjawab persoalan – persoalan pelayanan air bersih di Kota Medan yang selama ini belum maksimal,” ujar Husein pada  saat ditemui di Bromo Keude Kupie Komplek MMTC Pancing, Selasa (23/3/2021).

Selain itu, GP Ansor Kota Medan menilai kehadiran BUMD tersebut nantinya dapat membantu PAD Kota Medan, seperti yang telah diketahui realisasi pada pertengahan Desember 2020 hanya Rp1,07 triliun atau setara 82,8% dari target.

Ditambahkannya, upaya-upaya seperti ini harus kita lakukan dengan optimal karena inilah peran kita sebagai pemuda di Kota Medan yang notabenenya adalah pemilik Kota Medan dituntut untuk membangun rumah kita bersama, dan kita sangat yakin Pemko Medan yang dipimpin oleh Bobby Nasution dan Aulia Rachman, mampu untuk membangun BUMD PDAM milik Pemko Medan sendiri.

“Untuk itu GP Ansor Kota Medan mengajak masyarakat Kota Medan untuk mendukung solusi-solusi seperti ini agar dapat ditindaklanjuti dan direalisasikan mengingat, hal ini demi kepentingan masyarakat Kota Medan, dan kita yakin mendirikan BUMD PDAM Kota Medan bukan lah hal yang mustahil,” jelas Husein Tanjung yang baru saja terpilih sebagai Ketua PC GP Ansor Kota Medan beberapa hari yang lalu.

Dijelaskannya, berdasarkan PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, maka Pemko Medan sangat layak untuk didirikan sendiri BUMD yang bergerak dibidang pengolahan dan penyediaan air minum, yakni PDAM.

Saat itu, Pemko Medan dapat melakukan kebijakan-kebijakan yang menguntungkan masyarakat Kota Medan.

Selanjutnya, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 21 Tahun 2020 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 71 Tahun 2016 tentang perhitungan dan penetapan tarif air minum, maka Pemko Medan sudah dapat memilih atau menetapkan tarif yang dipakai, apakah tarif batas atas atau tarif batas bawah dari tarif yang telah ditetapkan Gubernur.

“Fakta yang terjadi hari ini Kota Medan tidak dapat menentukan tarif karena PDAM yang ada (Tirtanadi) dikelola oleh (Pemerintah) Provinsi, sehingga perlu pengkajian ulang terkait aturan. Apalagi sudah seharusnya PDAM Tirtanadi dikelola ke Kabupaten / Kota, karena dari seluruh Indonesia hanya di Sumut lah PDAM memang masih dikelola Provinsi,” tutup Husein Tanjung. (red)

- Advertisement -

Berita Terkini