Proyek Siluman!! Pengerjaan Drainase di Kelurahan Tanjung Mulia Diduga Salahi Aturan

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Proyek pengerjaan drainase yang diduga syarat penyimpangan kembali terjadi di Lingkungan 5, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, Sumatera Utara.

Pasalnya, di saat awak media mencoba mencari tau keberadaan papan plang, yang notabenenya menjadi salah satu alat keterbukaan publik tak tampak terpasang di lokasi proyek tersebut.

Hal ini juga sesuai dengan laporan dari salah satu masyarakat, terkait tidak adanya papan plang proyek.

Guna mencari tau kebenaran atas informasi tersebut, awak media ini langsung menuju lokasi proyek tersebut, Kamis (17/12/2020) siang.

Setibanya di lokasi, kebenaran itu pun tampak, bahwa baik dinas terkait maupun perusahaan rekanan pengerjaan drainase tidak membuat maupun memasang plang proyek tersebut.

Pada kesempatan itu, awak media ini mencoba mempertanyakan hal itu kepada pihak rekanan yang bekerja disitu, yang kebetulan berada di lokasi pengerjaan bersama para pekerja lainya.

Lurah Tanjung Mulia Edi, saat dikonfirmasi melalui telpon selulernya mengatakan, bahwa dirinya tidak mengetahui adanya papan plang yang dipasang.

“Saya tidak mengetahui hal itu, nanti coba saya tanyakan kepada Kepala Lingkungan 5, karena dia yang juga mengawasi pekerjaan itu,” kata Lurah Tanjung Mulia.

Hal unik pun ditunjukkan sang pengawas dari pihak rekanan, yang seakan-akan tidak mengetahui prosedur pengerjaan proyek Drainase tersebut.

Kata Kepala Lingkungan ada papan plangnya, tetapi awak media langsung ke lokasi pengerjaan plang namanya beralamat yang lain. “Panjangnya 180 meter dan anggaranya tidak tau,” ucap salah seorang pekerja.

Mengungkapkan ketidaktahuannya terkait papan plang tersebut. Ia hanya sebagai pengawas di wilayahnya, hanya melihat dan bertanya kepada masyarakat terkait pengerjaan Drainase tersebut.

“Saya tidak tahu menahu terkait papan plang. Saya hanya pengawas di wilayah saya. Karena pengerjaan ini ada di wilayah saya, maka saya juga harus ikut mengawasinya,” ucap Feri.

Selain papan plang yang sengaja tidak di pasang, pembuatannya pun belok-belok, dinding beton Drainase yang masih dalam proses pengerjaan pun terlihat sudah retak-retak di beberapa titik sepanjang Drainase.

Dugaan penyimpangan semakin tampak terlihat dari hasil tanya jawab, baik melalui pengawas dari rekanan maupun Kepala Lingkungan (Kepling) 5 dan Lurah Tanjung Mulia, yang terkesan ikut menutupi kesalahan prosedur pengerjaan proyek Drainase tersebut.

Perlu diketahui, berdasarkan Undang-Undang Nomer 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), juga dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 54 tahun 2010 dan Perpres No 70 tahun 2012, setiap pelaksanaan pekerjaan proyek negara, papan proyek diharuskan ada terdapat pada lokasi pekerjaan, karena merupakan kewajiban sesuai dengan Kepres No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Dilihat dari peraturan yang tertuang tersebut, agar masyarakat mudah melakukan pengawasan terhadap proyek yang dibuat. Berita Medan (is)

 

- Advertisement -

Berita Terkini