Terkait Rencana Pengadaan Dan Penataan Lahan Benteng Putri Hijau Pempropsu, Diminta Teliti Alas Hak Kepemilikan Tanah

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Terkait rencana Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara dalam pengadaan dan penataan lahan Benteng Putri Hijau di Dusun 1 Desa Pamah Delitua Namorambe Kab. Deliserdang, Kepala Dinas Pariwisata Provsu sebagai Pengguna Anggaran diminta untuk cermat serta teliti terhadap alas hak kepemilikan tanah. Hal itu disampaikan oleh Pieter  Sembiring Meliala kepada wartawan, Senin,(30/11).

Hal tersebut ditegaskan Pieter Sembiring Meliala, menanggapi adanya rencana Dinas Pariwisata Propsu mengganti rugi kepada para pemilik bangunan dan warga yang berkediaman di Dusun 1, Desa Pamah Delitua Namorambe.

Kandang dan Ternak Lembu Milik Bapak Edy Rahmayadi, Rusak Situs Benteng Putri Hijau
Kandang dan Ternak Lembu milik Herliza Putra Harahap di Taman Edukasi Buah Cakra Milik “Orang Sakti ” dan terhambat pembangunannya akibat adanya Perbup Deliserdang tentang Situs Benteng Putri Hijau, hingga harus dibatalkan lewat PTUN Medan tahun 2019.

“Jangan sampai kejadian seperti yang lalu-lalu, contohnya seperti yang sama-sama kita lihat di Desa Sena, Lahan yang  dibeli ternyata lahan berperkara. Termasuk kandang sapi milik Herliza Putra Harahap yang berada dalam kawasan Taman Edukasi Buah Cakra milik “Orang Sakti”, yang akhirnya bisa jadi masalah, sementara uang APBD Sumut sudah dibelanjakan”, ujar Pieter Sembiring Meliala.

Karenanya Pieter berharap agar dalam masalah situs, sebaiknya para keturunan Raja Bagian dan Raja Gel-Gel dilibatkan. Agar tidak menjadi konflik berkepanjangan dikemudian hari  dan uang daerah dibelanjakan secara cermat hingga dapat dipertanggungjawabkan.

“Kita mendukung rencana Pempropsu mengadakan dan menata lahan Putri Hijau. Namun ada baiknya kami yang keturunan para pendiri kampung ini juga dilibatkan. Apalagi setahu saya Perbup Bupati DS yang mengatur tentang penetapan Situs Benteng Putri Hijau sudah dibatalkan oleh PTUN Medan. Jadi lahan mana lagi yang ingin dianggap sebagai benteng, dan kepada siapa ganti rugi diberikan”, tanya Pieter Sembiring Meliala.

Saat ini Pemerintah Provinsi Sumatera Utara telah menganggarkan Rp 27 M secara keseluruhan dana bagi pengadaan dan penataan lahan Benteng Putri Hijau dalam APBD 2021. Kegiatan tadi disebutkan lewat media massa baik lokal dan nasional termasuk media sosial humas pemprop, Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara terlibat aktif dalam kegiatan tersebut. (alf.30.11.2020)

- Advertisement -

Berita Terkini