Terkait Ranperda Masyarakat Adat, Begini Pendapat Fraksi PDI Perjuangan

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM , Medan – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Sumut sampaikan pemandangan umum terhadap rancangan peraturan daerah provinsi sumatera utara tahun 2020 tentang tata cara pengakuan, perlindungan hak dan penetapan masyarakat adat di provinsi sumatera utara pada Senin (23/11/2020)

Rampungnya draf rancangan peraturan daerah tentang pengakuan dan perlindungan hak masyarakat hukum adat yang merupakan ranperda carry over insiatif usulan Komisi A DPRD Sumut didalam program pembentukan peraturan daerah tahun 2020

“Patut diberikan apresiasi yang setinggi-tinggi sebab Ranperda ini yang nanti selanjutnya disebut Perda diharapkan mampu menjadi jembatan dan pintu masuk untuk memperkokoh keberagaman yang penuh toleransi dalam bingkai bhineka tunggal ika di bawah naungan negara kesatuan republik Indonesia” Ucap Ust Syahrul Efendi Siregar dalam pembacaannya mewakili Fraksi PDI Perjuangan

Keberadaan masyarakat adat adalah fakta sosial sejak lama ada di nusantara dan hingga saat ini keberadaannya masih eksis

“Fraksi PDI Perjuangan memandang keberadaan Perda tentang masyarakat adat ini sangat penting di tengah hiruk pikuk politik identitas dan semangat intoleran yang sedang menjangkiti jiwa dan pikiran sebagian kecil masyarakat indonesia dan sumatera utara khususnya” Imbuh Ust. Syahrul

Untuk itu Fraksi PDI Perjuangan berpendapat pertama proses penetapan/pendaftaran yang mudah bagi masyarakat adat sumatera utara, murah bagi pemerintah daerah, dan hasilnya legitimate Kedua perlu menambahkan klausul mengenai hak masyarakat adat atas ‘rehabilitasi dan restitusi’

“Ketiga perlu mendorong panitia masyarakat adat untuk mendorong pengakuan komunitas pertama sekali melalui rancangan peraturan daerah peraturan daerah tata cara pengakuan, perlindungan hak dan penetapan masyarakat adat di provinsi sumatera utara” Ungkap Ust Syahrul lagi

Selain itu Ust Syahrul juga menambahkan perlunya membentuk satu lembaga di tingkat daerah yang mengurusi masyarakat adat dan perlunya pengaturan mengenai “penyelesaian konflik/sengketa”.

“kami mengusulkan memasukkan kata konflik didalam naskah” Tegasnya. (Red)

- Advertisement -

Berita Terkini