Mudanews.com Jakarta — Migrant Watch mengecam keras kegagalan otoritas ketenagakerjaan Australia dalam melindungi hak-hak pekerja migran, khususnya pekerja migran Indonesia. Lembaga pemantau migrasi tersebut menilai negara bagian maupun lembaga federal Australia, termasuk Fair Work Ombudsman, belum menunjukkan langkah efektif untuk memastikan pemulihan upah yang dirampas secara sistematis.
Direktur Eksekutif Migrant Watch, Aznil Tan, menegaskan bahwa lambannya proses penegakan hukum tidak dapat dijadikan alasan pembiaran atas praktik eksploitasi tenaga kerja. Menurutnya, negara memiliki kewajiban aktif untuk hadir ketika indikasi kejahatan ketenagakerjaan telah nyata dan merugikan pekerja migran.
“Negara tidak boleh bersikap pasif di balik proses hukum yang lamban ketika terjadi praktik perampasan upah secara sistematis. Keadilan yang ditunda berarti keadilan yang secara sadar mengingkari mandat konstitusi,” ujar Aznil Tan kepada media di Jakarta, Senin (19/1/2026).
Aznil menekankan bahwa kasus tidak dibayarkannya upah pekerja migran Indonesia di Australia bukanlah persoalan administratif, kesalahan teknis, maupun kecelakaan hukum. Ia menilai praktik tersebut sebagai bentuk kejahatan ketenagakerjaan yang terorganisir dan berlangsung dalam ekosistem pengawasan yang lemah.
“Ini bukan kelalaian. Ini adalah kejahatan ketenagakerjaan yang terstruktur, yang tumbuh subur akibat pembiaran sistemik negara dan cacat struktural dalam pasar tenaga kerja global,” tegasnya.
Migrant Watch memandang kasus ini sebagai sinyal bahaya bagi sistem ketenagakerjaan internasional yang selama ini menikmati kontribusi besar pekerja migran, namun gagal menyediakan perlindungan yang adil, setara, dan bermartabat. Ketimpangan relasi kuasa antara pekerja migran dan perusahaan penyedia tenaga kerja dinilai menjadi celah utama terjadinya eksploitasi berulang.
“Tanpa perubahan mendasar, praktik perampasan upah dan eksploitasi akan terus berulang dan menjebak pekerja migran dalam lingkaran ketidakadilan struktural,” ungkap Aznil.
Pernyataan Migrant Watch tersebut sejalan dengan laporan investigatif Australian Broadcasting Corporation (ABC Australia) yang mengungkap bahwa para pekerja migran telah dipekerjakan dan dieksploitasi tenaganya, namun tidak menerima hak upah sebagaimana mestinya. Sementara itu, perusahaan penyedia tenaga kerja justru diduga terlibat dalam praktik penipuan pajak berskala besar serta pengalihan dana ke sektor ekonomi gelap.
Fakta tersebut, menurut Migrant Watch, menunjukkan bahwa perampasan upah bukan sekadar pelanggaran hubungan industrial, melainkan bagian dari kejahatan ekonomi yang berdampak luas, termasuk pada distorsi pasar tenaga kerja dan kerugian fiskal negara.
“Ini bukan sekadar eksploitasi. Ini adalah perampokan upah yang dilegalkan oleh sistem yang sengaja dibuat tumpul terhadap penderitaan pekerja migran,” kata Aznil Tan.
Migrant Watch mendesak pemerintah Australia untuk segera mengambil langkah tegas, transparan, dan berpihak pada korban. Selain penegakan hukum terhadap pelaku, pemulihan hak pekerja migran dinilai harus menjadi prioritas utama sebagai bentuk tanggung jawab negara tujuan kerja.
Dari sudut pandang hukum internasional, praktik perampasan upah terhadap pekerja migran merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip-prinsip dasar hak asasi manusia dan ketenagakerjaan global. Konvensi ILO No. 95 tentang Perlindungan Upah, Konvensi ILO No. 143 tentang Pekerja Migran, serta International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (ICESCR) secara tegas menjamin hak atas upah yang adil dan layak tanpa diskriminasi status kewarganegaraan.
Sejalan dengan itu, dalam perspektif hukum nasional Indonesia, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI) secara tegas menempatkan negara sebagai penanggung jawab utama dalam melindungi pekerja migran sebelum, selama, dan setelah bekerja. Pasal-pasal dalam UU tersebut menegaskan hak pekerja migran atas upah sesuai perjanjian kerja, perlakuan yang manusiawi, serta akses terhadap keadilan apabila terjadi pelanggaran hak di negara penempatan.
Dengan demikian, kasus perampasan upah pekerja migran Indonesia di Australia tidak hanya menuntut akuntabilitas negara tujuan, tetapi juga menguji konsistensi negara asal dalam menjalankan mandat konstitusionalnya. Pemerintah Indonesia dipandang memiliki kewajiban hukum dan moral untuk melakukan advokasi diplomatik, pendampingan hukum, serta mendorong mekanisme pemulihan hak bagi korban sebagaimana diamanatkan UU PPMI.
Dalam konteks ini, pembiaran sistemik terhadap perampasan upah tidak dapat dipandang sebagai persoalan individual semata, melainkan kegagalan kolektif dalam tata kelola migrasi tenaga kerja. Migrant Watch menilai penempatan martabat manusia di atas kepentingan ekonomi dan kenyamanan birokrasi merupakan prasyarat mutlak bagi terciptanya sistem perlindungan pekerja migran yang adil, beradab, dan berkeadilan sosial.***((Red)
