Eks Polisi AS Didakwa Bunuh George Floyd, Terancam 40 Tahun Penjara

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Empat mantan polisi Minneapolis di Amerika Serikat (AS) yang terjerat kasus pembunuhan pria kulit hitam bernama George Floyd terancam hukuman berat. Terdakwa utama kasus ini, Derek Chauvin, terancam hukuman 40 tahun penjara jika terbukti bersalah atas dakwaan pembunuhan tingkat kedua.

Chauvin (44) terekam kamera menekan leher Floyd dengan lututnya selama nyaris 9 menit hingga Floyd meninggal dunia pada 25 Mei lalu.

Dia ditangkap pada 29 Mei lalu dan awalnya dijerat dakwaan pembunuhan (murder) tingkat ketiga dan dakwaan pembunuhan tak disengaja (manslaughter) tingkat kedua. Pekan ini, salah satu dakwaan itu dinaikkan menjadi dakwaan pembunuhan tingkat kedua, yang jauh lebih serius dan memiliki ancaman hukuman lebih berat.

Seperti dilansir Associated Press, Jumat (5/6/2020), Chauvin belum juga disidang hingga kini. Jadwal sidang perdananya sempat ditetapkan pada 1 Juni, namun kemudian ditunda dan belum ditetapkan jadwal barunya hingga sekarang.

Dakwaan pidana terhadap Chauvin menyatakan tindakannya menjadi ‘faktor penyebab substansial dalam hilangnya kesadaran Floyd, yang memicu luka-luka tubuh yang substansial dan juga menyebabkan kematian Floyd’.

Jika dinyatakan terbukti bersalah, Chauvin terancam hukuman maksimum 40 tahun penjara untuk dakwaan pembunuhan (murder) dan hukuman maksimum 10 tahun penjara untuk dakwaan pembunuhan tak disengaja (manslaughter).

Tiga terdakwa lainnya — J Alexander Kueng (26), Thomas Lane (37) dan Tou Thao (34) — dijerat dakwaan membantu dan bersekongkol atas pembunuhan (murder) tingkat kedua dan dakwaan membantu dan bersekongkol melakukan tindak pembunuhan tak disengaja (manslaughter) tingkat kedua. Ketiganya telah menjalani sidang perdana pada Kamis (4/6) waktu setempat.

Eks Polisi AS Didakwa Bunuh George Floyd, Terancam 40 Tahun Penjara
Tiga eks polisi Minneapolis yang didakwa membantu dan bersekongkol atas pembunuhan George Floyd. Dari kiri ke kanan: J Alexander Kueng, Thomas Lane dan Tou Thao. (detik.com/Foto)

Di bawah aturan hukum yang berlaku di negara bagian Minnesota — lokasi Minneapolis, tindak pidana membantu dan bersekongkol atas pembunuhan tingkat kedua sama saja dengan dakwaan pembunuhan (murder) tingkat kedua. Demikian juga untuk membantu dan bersekongkol atas pembunuhan tak disengaja (manslaughter). Dengan demikian, Kueng, Lane dan Thao terancam hukuman yang sama dengan Chauvin.

Sumber : detik.com

- Advertisement -

Berita Terkini