Donald Trump Lepas Dari Pamakzulan

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Amerika – Akhirnya Presiden Amerika Serikat Donald Trump yang sangat kontroversial itu bisa bernafas lega setelah hasil voting di Senat Amerika Serikat menyelamatkannya dari pemakzulan yang sebelumnya diloloskan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Amerika Serikat (DPR AS) karena kursi DPR AS banyak dikuasai oleh pesaing Partai pengusung Trump (Republik) yaitu Partai Demokrat.

Berdasarkan hasil voting rapat Senat AS yang di dalamnya mayoritas dari Republikan (partai) akhirnya menggagalkan pemakzulan Donal Trump. Sebagaimana diulas dalam Media Indonesia (07/02/2020), Trump diadili dengan dua dakwaan. Dakwaan pertama terkait penyalahgunaan kekuasaan Presiden AS dengan meminta negara asing menyelidiki mantan Wakil Presiden AS Joe Biden untuk kepentingan Pemilihan Presiden AS 2020. Pada dakwaan pertama ini, dalam Kongres Senat As, 52 suara menolak dakwaan dan 48 suara menerima dakwaan.

Selanjutnya, dakwaan kedua terhadap Donald Trump karena Trump melarang sejumlah tokoh yang dijadikan saksi di sidang pemakzulan. Pada dakwaan kedua ini hasil voting menunjukkan hasil 53 suara menolak dan 47 suara menerima dakwaan.

Hasil kedua dakwaan itu pun masih jauh dari syarat dua pertiga suara mayoritas untuk memakzulkan Trump sebagaimana aturan yang berlaku di As. Walau Donald Trump diakui bersalah, akan tetapi karena Partai Republik AS lebih mendominasi di Senat As, maka ia (Donald Trump) bisa bernafas lega.

“Dengan hasil itu, Donald Trump dinyatakan lepas dari dakwaan,” tegas John Roberts selaku hakim yang memimpin persidangan.

Sementara itu, Ketua DPR AS Nancy Pelosi dari kubu Partai Demokrat AS menilai bahwa politisi dari kubu Partai Republik AS telah mengkhianati Konstitusi AS dengan membebaskan Trump. Nancy juga menilai bahwa Trump sangat berbahaya bagi demokrasi AS. [IA]

- Advertisement -

Berita Terkini