Tidak Taat Hukum, KJRI Hongkong Cabut Izin Dua PJTKI

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Beijing – Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Hongkong mencabut izin usaha dua penyaluran jasa tenaga kerja Indonesia (PJTKI). Izin keduanya dicabut lantaran melanggar ketentuan yang berlaku.

“Menyusul dicabutnya izin usaha milik agen Java Maid Recruitment Service dan Sunday Employment Agency oleh pemerintah Hongkong, kami juga mencabut izin usaha penyaluran TKI kedua agen di Hong Kong tersebut,” kata Konsul Jenderal RI di Hongkong, Tri Tharyat, Minggu (15/10).

Tri menuturkan, pencabutan izin tersebut karena kedua agen penyaluran TKI itu melakukan tindakan di luar ketentuan hukum yang berlaku di Hongkong. Namun, Tri tak merinci.

“Mereka melakukan tindakan di luar ketentuan hukum di Hongkong,” ujar dia.

Tri mengingatkan para TKI di Hong Kong tidak melakukan tindakan-tindakan di luar ketentuan hukum ketenagakerjaan, baik yang berlaku di Hong Kong maupun di Indonesia.

“Kami juga mengimbau para TKI agar melaporkan praktik-praktik agen yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam tahapan sebelum dan setelah penempatan di Hongkong,” kata Tri.

Untuk menghindari jatuhnya korban dari pihak calon TKI, KJRI Hong Kong mengeluarkan daftar nama 309 PJTKI yang dinyatakan beroperasi secara resmi. Selain itu, untuk pengaduan kasus, KJRI Hongkong juga menyediakan nomor hotline di +85268942799 dan +85267730466.

 

- Advertisement -

Berita Terkini