Saksi Ahli: Ada Jejak Racun VX di Kaus Siti Aisyah

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Kuala Lumpur – Seorang ahli kimia mengatakan, ia menemukan bercak racun VX di kaus salah satu tersangka pembunuh Kim Jong-nam, kakak tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-un. Ia menyatakan, baju tersebut milik Siti Aisyah, wanita kewarganegaraan Indonesia.

Kesaksian tersebut adalah bukti pertama yang menghubungkan racun pelumpuh saraf itu dengan salah satu dari kedua tersangka pada sidang 2 Oktober kemarin di Pengadilan Tinggi Sham Alam, Malaysia.

“Saya menemukan asam VX, produk sampingan dari senjata kimia tersebut di kaus tanpa lengan Siti Aisyah,” kata ahli kimia pemerintah, Raja Subramaniam, dikutip dari National Post, Kamis (5/10).

Tak hanya itu, ahli kimia lainnya mengatakan pula bahwa ia menemukan jejak senjata kimia VX di baju tersangka asal Vietnam, Doan Thi Huong.

“Saya juga menemukan VX yang terdegradasi pada potongan kuku Doan,” sebut dia lagi.

Dalam keterangan saksi sebelumnya, disebutkan bahwa VX nerve agent ditemukan di tubuh dan barang Kim Jong-nam. Hasil identifikasi menyatakan bahwa keracunan akut akibat racun tersebut sebagai penyebab kematian Kim Jong-nam.

Raja mengatakan VX akan terdegradasi saat bereaksi dengan air, meninggalkan produk sampingan yang terdeteksi. Seseorang dapat sepenuhnya mendekontaminasi tangan mereka dengan mencuci dan menggosoknya.

Persidangan Siti Aisyah akan berlangsung secara maraton dimulai 2 Oktober kemarin hingga 30 November. Pada 2 Oktober sampai 12 Oktober merupakan sidang pembacaan tuntutan, termasuk mendengarkan keterangan 10 saksi ahli yang diajukan jaksa penuntut umum.

Siti Aisyah didampingi tim PWNI Kedutaan Besar RI (KBRI) Kuala Lumpur, tim pengacara dari firma hukum Gooi dan Azzura, serta sejumlah pakar. Dalam mendampingi Siti Aisyah, tim melakukan konsultasi dengan berbagai pakar dari Indonesia maupun negara lain.

Persidangan Siti Aisuah hari ini dikawal ketat. Dalam persidangan, Siti Aisyah dan Doan Thi Huong mengaku tak bersalah.

- Advertisement -

Berita Terkini