Masuk ke Singapura Secara Ilegal, WNI Terancam Bui 6 Bulan

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Singapura – Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) diciduk aparat Singapura karena mencoba memasuki negara tersebut dengan cara ilegal.

WNI berjenis kelamin laki-laki ini tertangkap basah sedang berjalan di antara jaringan pipa air di Causeway menuju Singapura.

Tindakan tanpa izin pria yang identitasnya dirahasiakan ini diketahui Penjaga Pantai Kepolisian, yang kemudian melaporkannya ke Otoritas Imigrasi & Pos Pemeriksaan di Woodlands Checkpoint pada 26 Agustus, sekitar pukul 19.30 waktu setempat.

Dikutip Channel News Asia, Senin (28/8), Petugas Coast Guard dan ICA menemukannya tengah bersembunyi di antara jaringan pipa, dengan sebuah perangkat apung silindris.

ICA pun merilis pernyataan bahwa pria yang diketahui berusia 47 tahun itu sudah ditangkap dan diamankan.

“Perbatasan kami adalah garis pertahanan pertama dalam menjaga keamanan Singapura. Tersangka sedang diidentifikasi lebih lanjut,” sebut pernyataan itu.

Negeri Singa menetapkan hukuman atas memasuki negara secara ilegal dengan hukuman penjara setidaknya enam bulan dan tiga pukulan dengan tongkat.

Sementara bagi pihak yang membantu penyelundupan tersebut bisa diganjar denda sampai 6 ribu dolar Singapura.

 

- Advertisement -

Berita Terkini