Menag Tinjau Tempat Percontohan Penyembelihan Dam di Muashim

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Makkah – Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin meninjau tempat percontohan penyembelihan Dam di Muashim. Tempat penyembelihan resmi ini dikenal dengan Al Maslakh Al Muaishim An-Namudzajy. Di Saudi ada beberapa tempat pemotongan, missal Kakiyah, tapi Muashim yang ditetapkan sebagai salah satu percontohan.

“Hari ini, saya bersama amirul hajj mengunjungi tepat pemotongan hewan di Muaishim. Ini tempat resmi yang ditunjuk Pemerintah Saudi untuk pemotongan hewan,” ujar Menag di Muaishim, Senin (28/8).

“Dulu memang ada onta juga, tapi oleh pemerintah Saudi tahun ini dikecualikan sehingga hanya kambing saja yang dipotong di sini,” sambungnya.

Menurut Menag, Maslakh Muaishim ini juga menjadi tempat pemotongan jemaah Indonesia, baik secara perorangan maupun dikolek melalui KBIH (Kelompok Bimbingan Ibadah Haji). Tiba di Muaishim, Menag sempat berkeliling, mengamati dan berdialog dengan sejumlah pihak, termasuk dengan penanggung jawab Maslakh Muaishim.

“Saya menilai cara mereka menguliti, membersihkan daging yang sudah dipotong, juga proses pemotongannya, sudah memenuhi ketentuan yang berlaku. Saya melihat yang mengerjakan adalah mereka yang berseragam warna merah, dan itu merupakan petugas resmi yang memiliki izin untuk melakukan pemotongan,” ujarnya.

“Pemerintah sangat mengimbau agar seluruh jemaah haji kita membayarkan dam-nya pada tempat resmi yang sistem pertanggungjawabannya bisa diandalkan,” sambungnya.

Berdasarkan informasi dari penanggung jawab tempat pemotongan, harga pasar kambing di tempat ini berkisar 400 – 500 SAR. Di luar itu, ada tambahan biaya pemotongan antara 20 – 50 Riyal.

“Jelang musim haji, harganya agak sedikit mahal,” kata Menag.

Ditanya soal pengelolaan pembayaran Dam ke depan, Menag mengatakan bahwa Pemerintah Indonesia sedang mengkaji dan mendalami Dam bisa dikelola lebih baik. Pendalaman dilakukan tidak hanya dari sisi ketentuan hukum agama, tapi juga bagaimana sistem pengelolaan pemotongan hewan dan distribusi daingnya.

“Setelah dipotong, siapa yang akan memanfaatkan. Menurut ketentuan agama, mereka yang berhak adalah para masakin, fuqara, dan lainnya,” katanya.

Selain ke tempat pemotongan kambing, Menag juga melihat langsung tempat penjualan kambing. Menag sempat menanyakan harga kambing dan umumnya berkisar SAR500.

Menag juga sempat menanyakan usia kambing yang dijual, termasuk mengecek langsung kelayakannya dengan membuka mulut kambing untuk melihat giginya. (ka)

 

 

- Advertisement -

Berita Terkini