Kemenag dan DPR Sepakati Sistem Sewa Satu Musim

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Makkah – Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) dan Tim Pengawasan Penyelenggaraan Ibadah Haji DPR RI Tahap II menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Madinah, Arab Saudi.

RDP yang digelar pada 25 Agustus 2017 dan dipimpin Ketua Komisi VIII Ali Taher menyepakati kemungkinan dilakukannya sewa musim pemondokan jemaah haji di Madinah pada haji tahun mendatang.

Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Mastuki menjelaskan, usul perlunya sistem sewa satu musim disampaikan oleh Dirjen PHU Nizar Ali kepada Tim Pengawas DPR seiring dengan semakin tingginya persaingan sewa hotel di Madinah. Persaingan meningkat karena jumlah hotel di Madinah terbatas dan beberapa negara lain umumnya menggunakan sistem sewa satu musim.

Menurut Mastuki, Indonesia selama ini menggunakan sistem sewa semi musim sehingga sering kalah bersaing dengan negara lainnya saat ingin mendapatkan hotel dengan jarak ideal. Sewa semi musim juga berpotensi menimbulkan masalah, utamanya terkait perhitungan masa arbain, antara pemilik hotel dengan tim perumahan.

Tim Pengawas DPR setuju dengan usulan tersebut, bahkan mendesak Dirjen PHU untuk segera mempertimbangkannya.

“Tim Pengawas DPR RI mendesak Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah untuk mempertimbangkan penggantian sistem penyewaan pemondokan haji di Madinah dari semi musim ke satu musim (full musim) dengan jarak maksimal 650 meter,” terang Mastuki mengutip salah satu rumusan kesimpulan rapat, Minggu (27/8).

“Perubahan sistem sewa ini diperlukan agar ketersediaan hotel jemaah di Madinah dapat terjamin kepastiannya,” sambungnya.

Selain soal perubahan sewa pemondokan, lanjut Mastuki, DPR juga meminta Ditjen PHU untuk segera mengusulkan penambahan anggaran badal haji dengan mengajukan dana safeguarding kepada Komisi VIII DPR RI.

Data perhari ini, total jemaah yang akan dibadalhajikan sudah mencapai 151 orang. Angka ini masih bisa bertambah sampai dengan pelaksanaan puncak haji, wukuf di Arafah.

“Usulan ini nantinya akan dibahas bersama pada pertemuan selanjutnya,” kata Mastuki.

DPR juga mendukung usulan Ditjen PHU untuk melakukan perbaikan pengorganisasian kesejahteraan petugas haji pada musim mendatang. Ke depan, pelayanan petugas haji diharapkan dapat memperhatikan rasio petugas dan jemaah sebesar 1:40. (ka)

 

 

- Advertisement -

Berita Terkini