Mahkamah Agung AS Restui Kebijakan Anti-Imigran Muslim ala Trump

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Washington, DC – Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat memutuskan pemberlakuan kembali kebijakan imigrasi kontroversial Presiden Donald Trump yang melarang masuk warga dari enam negara mayoritas Muslim.

Keputusan untuk pemberlakuan kembali ini kemudian diserahkan kepada pemerintah. Kementerian Luar Negeri AS pun langsung berencana memberlakukan kembali larangan itu dalam kurun waktu 72 jam.

“Kami akan memberlakukan larangan bepergian ke Amerika Serikat itu dan rekan dari industri travel akan kami informasikan ketika keputusan itu sudah diresmikan,” ujar jurubicara Kemlu AS, Heather Nauert, sebagaimana dilansir Reuters.

Keputusan ini diumumkan pada Senin (26/6), beberapa bulan lebih cepat dari agenda MA sebelumnya yang menjadwalkan pengkajian kasus ini pada Oktober mendatang.

Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa larangan ini dapat diberlakukan bagi warga dari negara yang “hubungannya kurang bonafit dengan individu atau entitas di Amerika Serikat.”

Namun, MA menegaskan bahwa larangan ini tidak dapat diterapkan terhadap orang yang memiliki hubungan personal dengan negeri Paman Sam, seperti warga asing yang ingin mengunjungi kerabatnya atau mahasiswa di universitas AS.

Menanggapi keputusan ini, Trump mengatakan, pemberlakuan kembali larangan masuk tersebut merupakan kemenangan bagi keamanan bangsanya.

“Keputusan ini akan melarang masuk warga dari negara rawan teror dan penghentian penerimaan pengungsi. Sebagai presiden, saya tidak dapat membiarkan orang yang ingin berbuat onar masuk ke negara ini,” katanya.

Larangan kontroversial yang diberlakukan dan langsung ditangguhkan pada awal tahun ini memang mencakup sejumlah poin.

Salah satu poin penting yang disoroti dunia adalah larangan masuk selama 90 hari bagi warga dari tujuh negara mayoritas Muslim, yaitu Iran, Libya, Somalia, Sudan, Suriah, dan Yaman.

Aturan yang tertuang dalam perintah eksekutif Trump ini juga menghentikan penerimaan pengungsi selama 120 hari. Namun bagi pengungsi dari Suriah, Trump tak menetapkan batas waktu.

Perintah eksekutif ini pun langsung menuai kontroversi. Sejumlah hakim dari beberapa negara bagian meminta pemerintah menjelaskan kaitan antara ketujuh negara tersebut dengan ancaman keamanan di AS. (ka)

 

 

- Advertisement -

Berita Terkini