Israel Tuai Kecaman Usai Legalkan Pembangunan Rumah di Tanah Palestina

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANews.com, Israel – Pemerintah Israel sahkan undang-undang legalisasi pembangunan kurang lebih 4000 rumah di tanah milik warga Palestina di Tepi Barat setelah melakukan pemungutan suara pada senin (6/2) dengan hasil 52 banding 60.

Dengan undang-undang baru ini, penduduk Israel dapat membangun rumah dengan sepengetahuan pemilik lahan atau izin dari pemerintah. Para warga Palestina pemilik lahan tersebut akan diberikan kompensasi.

Namun, Jaksa Agung Israel, Avichai Mandelblit, mengungkapkan bahwa keputusan itu tidak sesuai dengan konstitusi dan dia tak akan mempertahankannya di Mahkamah Agung.

Seorang sumber mengatakan kepada Reuters, dilansir dari CNN, bahwa Netanyahu (PM Israel) sendiri sebenarnya juga tidak menyetujui keputusan ini karena khawatir dapat mendasari pengajuan perkara ke Pengadilan Kriminal Internasional (ICC).

Namun, koalisi pendukung Likud, partai tempat Netanyahu bernaung, mendesak pengesahan undang-undang ini setelah pada pekan lalu, terjadi pemaksaan evakuasi warga di permukiman yang dibangun Israel di lahan privat Palestina.

Di lain sisi, anggota senior Organisasi Pembebasan Palestina (PLO), Hanan Ashrawi, menilai bahwa undang-undang ini memberikan lampu hijau untuk pencaplokan lahan.

Ia juga menilai, langkah Pemerintah Israel itu melanggar hukum dan akan menghancurkan perundingan damai.

“Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dan ekstremisnya, koalisi pemerintahan yang rasis, melanggar hukum dan mengancurkan fondasi (perundingan damai) solusi dua negara dan kesempatan untuk perdamaian dan stabilitas,” ujar Ashrawi.[am]

- Advertisement -

Berita Terkini