Kebijakan Trump Soal Pelarangan Masuk Bagi Warga Tujuh Negara Muslim Digagalkan

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANews.com, Amerika Serikat – Presiden Amerika Serikat, Donald Trump yang belum lagi genap sebulan ia di lantik langsung mengeluarkan beberapa kebijakan yang dinilai kontrofersial. Salah satunya adalah kebijakan mengenai pelarangan masuk bagi tujuh negara Muslim yang baru-baru ini ia keluarkan.

Namun kebijakan ini dinilai telah melanggar konstitusi negara atau inkonstitusional. Pengajuan banding terhadap kebijakan ini dilakukan setelah Hakim Federal, James Robart menangguhkan kebijakan eksekutif Donald Trump tersebut pada Jumat (3/2) lalu.

Kebijakan tersebut tertuang dalam dokumen yang berjudul ‘memerintah pelarangan dan tindak pencegahan atas perin­tah eksekutif 27 Januari 2017 untuk melindungi bangsa dari masuknya teroris asing ke Amer­ika Serikat.

Dalam pernyataan yang disampaikan oleh pengadilan banding  AS, mereka tidak hanya menolak permintan Trump tersebut, namun juga meminta Trump dan barisannya memberi kejelasan alasan mereka melakukan pelarangan untuk masuk ke AS bagi warga negara dari ke tujuh negara, yakni Iran, Irak, Libya, Somalia, Sudan, Suriah, dan Yaman.

Noel Fransiso, pengacara pihak pemerintah menyatakan bahwa adalah hak periogratif atau memiliki wewenang penuh untuk menentukan siapa saja yang boleh masuk ke negaranya atau bahkan bertempat tinggal.

“Kekuatan untuk mengusir atau menolak orang asing adalah wewenang kedaulatan dasar, yang didelegasikan Kongres kepada cabang eksekutif, pemerintahan, yang imun dari kendali pengadi­lan,” ungkap Noel seperti dlansir rmol.co, Senin (6/2)

Akibatnya Pengadilan banding kemudian meminta pihak Robart untuk segera merespons pernyataan tersebut, dan Departemen Ke­hakiman untuk juga melancar­kan respons balik per Senin mendatang.

James Robart menilai keputusan Trump ini dapat  Trump berdampak buruk bagi pendidi­kan, lapangan pekerjaan, bisnis, hubungan antarkeluarga dan kebebasan perjalanan.

Untuk tu Akibat putusan ini, perintah larangan masuk Trump terhadap masyarakat ketujuh negara muslim tersebut ditang­guhkan hingga waktu yang belum ditentukan. Menyusul penangguhan peraturan ini, warga dari ketujuh negara yang dimaksud Trump, yang telah memiliki visa dan green card langsung bergegas terbang menuju AS.[jo]

- Advertisement -

Berita Terkini